WARTAGARUT.COM – Bupati Garut, Rudy Gunawan bersama Wakil Bupati Garut secara simbolis menyerahkan Program BPJS Ketenagakerjaan Garut kepada lima ahli waris perangkat desa selaku penerima manfaat dari program jaminan kematian (JKM).
Penyerahan program JKM dari BPJamsostek ini dilakukan dalam sebuah apel gabungan terbatas di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada hari Senin (26/6/2023).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Garut, Fajar Akhmadi, menjelaskan bahwa program ini adalah salah satu dari lima program yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Lima program tersebut merupakan upaya perlindungan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan terhadap risiko yang dialami oleh tenaga kerja,” ungkap Fajar.
Fajar juga menjelaskan bahwa para perangkat desa di Kabupaten Garut diikutsertakan dalam dua program, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).
Manfaat yang diperoleh dari kedua program ini adalah apabila ada perangkat desa yang meninggal dunia selama masa kepesertaan yang efektif, maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian.
“Ahli waris akan menerima manfaat tunai sebesar 42 juta rupiah,” tutur Fajar saat ditemui di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Garut, Jalan Sudirman Nomor 31, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada hari Senin (27/6/2023).
Selain itu, Fajar juga menjelaskan bahwa manfaat Jaminan kecelakaan kerja, seluruh perawatan pengobatan yang berkaitan dengan kecelakaan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengungkapkan bahwa para perangkat desa di Kabupaten Garut telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ketenagakerjaan Garut.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah daerah Garut khususnya dalam hal ini adalah dinas pemberdayaan masyarakat desa yang berinisiatif mendaftarkan perangkat desa sehingga peserta bisa menikmati manfaatnya,”katanya.
Terkait besaran iuran kata ia, Paraperangakt desa diabyarkan oleh DPMD melalui perjanjian kerjasama (PKS). kata ia, Iuran yang dibayarkan bervariatif disesuaikan dengan tingkat upah yang diperoleh.
“Misalnya, jika tingkat upah seorang pekerja setara dengan Upah Minimum Kabupaten Garut, maka iuran yang dibutuhkan untuk mengikuti 2 program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, adalah sekitar 11.500 rupiah per orang per bulan,” jelasnya.
Meskipun para perangkat desa telah terlindungi oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Fajar menyadari bahwa masih banyak ekosistem desa lainnya yang belum terlindungi, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, RW, Perlindungan Masyarakat (Linmas), dan Kader.
“Jadi mungkin Besar harapan kami kiranya nanti di waktu mendatang ya kita bisa perluas lagi kita bisa kembangkan lagi coverage atas kepesertaan BPJS nya kerjaan ke dalam seluruh ekosistem Desa,”harapannya.
Fajar berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membantu menyukseskan program perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Ia menekankan bahwa manfaat program ini dapat dirasakan oleh para ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
“Semoga hal ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran kita akan pentingnya jaminan sosial Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Fajar mengajak semua pekerja yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan diri ke program BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang sudah terdaftar, Fajar menyarankan untuk memeriksa kembali status kepesertaan dan pembayaran iuran, serta program yang diikuti agar sesuai.
“Mari kita semua aktif dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial tenaga kerja,” ajaknya.
Ia juga memberikan informasi bahwa pekerja yang membutuhkan informasi tentang program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat menghubungi call center di nomor 175 atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Garut di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 31, Kecamatan Garut Kota.***