WARTAGARUT.COM – Pemerintah Kabupaten Garut kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat melalui kegiatan Sidang Isbat Nikah Massal Tahun 2025, yang digelar oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut di Aula Gedung 1 DPPKBPPPA, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (16/4/2025).
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, yang hadir langsung membuka kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa program ini adalah bentuk nyata bakti sosial pemerintah kepada masyarakat.
Meskipun anggaran yang digunakan terbatas, ia menekankan pentingnya dampak langsung yang dirasakan oleh warga.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial. Walaupun dengan anggaran terbatas, kami ingin masyarakat bisa merasakan langsung manfaatnya. Pemerintah hadir untuk memberikan solusi nyata,” ujar Putri.
Ia juga menyoroti pentingnya sidang isbat nikah sebagai jalan keluar bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara hukum.
Menurutnya, status hukum dalam pernikahan sangat penting demi kepastian hak-hak keluarga dan anak.
“Jangan sampai masyarakat harus terus-menerus mengikuti isbat karena tidak tertib administrasi. Kami fasilitasi, tapi kami juga dorong agar masyarakat lebih tertib dokumen kependudukan,” jelasnya.
Putri Karlina juga memberikan pesan mendalam kepada para peserta, agar tidak sembarangan dalam memilih pasangan hidup.
“Menikah itu bukan soal menemukan orang di waktu yang pas-pasan, tapi menemukan orang yang tepat di waktu yang tepat. Jangan buru-buru,” pesannya, disambut tepuk tangan para peserta.
Sementara itu, Kepala DPPKBPPPA Garut, Yayan Waryana, dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan gelombang kedua sejak program dimulai.
Hingga tahun 2025, pihaknya telah memfasilitasi sekitar 513 pasangan untuk memperoleh akta nikah.
Namun, dari 50 pasangan yang mendaftar pada gelombang kali ini, hanya 20 yang lolos verifikasi administrasi oleh pengadilan.
“Insya Allah, pasangan lainnya akan kami fasilitasi di gelombang berikutnya,” ungkap Yayan.
Ia mengungkapkan bahwa masih banyak warga Garut yang belum memiliki akta nikah. Berdasarkan data, terdapat lebih dari 1.000 pasangan yang belum tercatat secara resmi.
Yayan juga berharap kerja sama lintas sektor seperti Disdukcapil, Pengadilan Agama, Kemenag, dan KUA terus diperkuat demi kelancaran program ini.
Tak lupa, ia menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Garut atas dukungan terhadap program prioritas 100 hari kerja.
“Ini bukan hanya soal legalitas. Isbat nikah akan membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan hak-hak dasar seperti KK, KTP, hingga bantuan sosial,” pungkasnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Kadisdukcapil Alwi Natsir, Kepala Pengadilan Agama Garut Ayip, Kepala Kemenag Garut Saepulloh, serta Kabag Kesra Mekarwati.**
Penulis : Soni Tarsoni