WARTAGARUT.COM– Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) semakin meningkat.
Salah satu indikasinya adalah jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Garut mencapai delapan kasus dalam bulan ini.
“Alhamdulillah, masyarakat mulai teredukasi dan berani melapor. Jangan takut, kalau ragu datang saja ke kejaksaan. Kami punya posko akses keadilan bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas,” ujar Helena saat ditemui di Aula Kejari Garut pada Senin (14/4/2025).
Posko Akses Kealian ini berfungsi sebagai ruang konsultasi dan edukasi hukum bagi korban kekerasan seksual.
Helena menyebutkan bahwa banyak korban yang sebelumnya takut melapor karena pelaku adalah orang terdekat—seperti ayah, Uwa, paamn, bahkan guru.
“Kami pernah terima curhat dari dua ibu yang anak-anaknya kabur bersama. Mereka datang ke posko, bingung harus bagaimana. Kami beri pendampingan, dan alhamdulillah anak-anak mereka akhirnya kembali,” ungkapnya.
Kejaksaan juga terus bersinergi dengan penyidik kepolisian untuk menangani kasus-kasus TPKS yang marak terjadi di Garut.
Menurut Helena, salah satu penyebab banyaknya kekerasan seksual adalah ketakutan korban untuk melapor, terutama jika pelakunya memiliki relasi kuasa atau hubungan dekat.
“Edukasi adalah kunci. Lewat posko Akses keadilan, kami ingin masyarakat tahu bahwa negara hadir untuk melindungi korban, terutama perempuan, anak, dan penyandang disabilitas,” tambahnya.
Kejari Garut mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan seksual untuk segera melapor ke pihak berwajib atau langsung ke posko Akses keadilan yang tersedia di Kejaksaan Negeri Garut.***
Penulis : Soni Tarsoni

















