WARTAGARUT.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Garut telah menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada para Ahli Waris Iwan Heryawan, yang merupakan seorang pengemudi Citra Buana Mulya dan tergabung dalam organisasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI).
Pemberian Santunan Jaminan Kematian secara simbolis dilakukan oleh Puspitaningsih, Asisten Deputi Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan dan Manajemen Risiko Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Fajar Akhmadi, di Agrowisata Eptilu Desa Mekarsari Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, pada Minggu, 16 Juli 2023.
Fajar Akhmadi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, menyatakan bahwa Ahli Waris Iwan Heryawan menerima Santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp. 84.000.000.
Selain itu, ahli waris juga berhak atas Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp. 12.804.990 dan Beasiswa untuk satu orang anak sebesar Rp. 12.000.000.
“Total manfaat yang diterima oleh Ahli Waris berupa Santunan JKM, JHT, dan beasiswa mencapai Rp. 108.804.990,” kata Fajar Akhmadi, saat ditemui di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pratama Garut, Komplek Perumahan Mandala Residence, Jalan Sudirman Kelurahan Sukamantri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, Jumat, 21 Juli 2023.
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa Beasiswa merupakan bagian dari program Jaminan Kematian (JKM), dan ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan manfaat tersebut jika telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 3 tahun.
“Beasiswa diberikan kepada ahli waris yang telah menjadi peserta selama lebih dari 3 tahun,” jelasnya.
Fajar juga mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menawarkan lima program jaminan sosial bagi pesertanya, yakni Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Nah perlu kami sampaikan ya untuk kepesertaan dua program yakni JKK dan JKM itu kompetitif mulai dari 16.800 per orang per bulan,”ungkapannya.
sementara untuk kepesertaan 3 program yaitu JKK, JKM dan JHT itu bisa diikuti mulai dari 36.800 per orang per bulan.
Fajar juga menjelaskan bahwa pembayaran dapat dilakukan secara kolektif, sehingga asosiasi pengemudi, seperti pengemudi ojek online, juga dapat bergabung dan ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan jenis pekerjaannya.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut telah melakukan pendekatan terhadap para pengemudi driver online dari salah satu penyedia jasa online.
“Kami telah melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi yang terdaftar pada kami, meskipun saat itu belum banyak,” tambah Fajar.
Fajar menyadari bahwa para mitra pengemudi, baik roda dua maupun roda empat, beragam dalam jenis pekerjaan dan skema pekerjaannya.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mendorong seluruh mitra pengemudi untuk mendaftar dan mendapatkan perlindungan terhadap risiko pekerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan sedang dalam proses pendekatan dengan organisasi angkutan darat (organda) Kabupaten terkait kerjasama dalam perlindungan bagi pengemudi angkutan umum.
Fajar Akhmadi berharap agar kerjasama tersebut segera terlaksana demi memberikan perlindungan lebih baik kepada mitra pengemudi angkot.
“Kami menyadari bahwa seluruh pekerja, terutama pekerja di jalanan, memiliki risiko yang tinggi, oleh karena itu kami mendorong percepatan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Fajar Akhmadi.***