Kabupaten Garut Kembali Turun Ke Level 1

- Jurnalis

Selasa, 24 Mei 2022 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Garut, Rudy Gunawan menyampaikan hal terkait Uji Kompetensi yang digelar oleh Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) saat memimpin apel gabungan terbatas di Kantor Command Center, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (13/6/2022)

Bupati Garut, Rudy Gunawan menyampaikan hal terkait Uji Kompetensi yang digelar oleh Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) saat memimpin apel gabungan terbatas di Kantor Command Center, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (13/6/2022)

WARTA GARUT– Pemerintah Pusat memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 6 Juni 2022. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Kabupaten Garut kembali mengalami penurunan level dari Level 2 menjadi Level 1. Di Jawa Barat sendiri ada sekitar 14 kabupaten/kota yang berada di level 1 pada masa perpanjangan PPKM Jawa – Bali hingga 6 Juni ini.

Dalam Inmendagri yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian ini, Kabupaten Garut bisa turun ke Level 1 karena telah memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Pada perpanjangan PPKM Level 1 ini, ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan salah satu contohnya adalah penerapan Work From Office pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen, dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selain itu, tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa – Bali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor KS.02.05/2125/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Dalam instruksi tersebut kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi menjadi 100 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Berita Terkait

Pendapatan Pajak Terbaru: Bapenda Garut Analisis Potensi dari Citimall dan Ciplaz 
Potensi Pendapatan Daerah Garut Melonjak Saat Liburan Idul Fitri
Kepala Disnakertrans Garut: THR untuk Pekerja Harus Diberikan Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran
Jejak Kinerja Enjang Tedi: Transformasi Sosial dan Advokasi di DPRD Jawa Barat
Peringatan Pj. Bupati Garut: Ancaman Longsor Mengintai di Musim Hujan
Pemkab Garut Deklarasikan Kecamatan Tangguh Bencana: Upaya Tanggap Bencana Tahun 2024
DPPKBPPPA Garut Gelar Workshop Perlindungan Anak: Bijak Ber-Media Sosial untuk Siswa SMP
BPSIP Jawa Barat Luncurkan Program KREATIF ICARE di Garut
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 April 2024 - 22:08 WIB

Pendapatan Pajak Terbaru: Bapenda Garut Analisis Potensi dari Citimall dan Ciplaz 

Jumat, 5 April 2024 - 19:27 WIB

Potensi Pendapatan Daerah Garut Melonjak Saat Liburan Idul Fitri

Senin, 25 Maret 2024 - 18:47 WIB

Kepala Disnakertrans Garut: THR untuk Pekerja Harus Diberikan Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran

Senin, 25 Maret 2024 - 05:45 WIB

Jejak Kinerja Enjang Tedi: Transformasi Sosial dan Advokasi di DPRD Jawa Barat

Rabu, 6 Maret 2024 - 17:21 WIB

Peringatan Pj. Bupati Garut: Ancaman Longsor Mengintai di Musim Hujan

Senin, 4 Maret 2024 - 18:03 WIB

Pemkab Garut Deklarasikan Kecamatan Tangguh Bencana: Upaya Tanggap Bencana Tahun 2024

Rabu, 28 Februari 2024 - 15:59 WIB

DPPKBPPPA Garut Gelar Workshop Perlindungan Anak: Bijak Ber-Media Sosial untuk Siswa SMP

Rabu, 28 Februari 2024 - 06:01 WIB

BPSIP Jawa Barat Luncurkan Program KREATIF ICARE di Garut

Berita Terbaru