Kabupaten Garut Kembali Turun Ke Level 1

- Jurnalis

Selasa, 24 Mei 2022 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Garut, Rudy Gunawan menyampaikan hal terkait Uji Kompetensi yang digelar oleh Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) saat memimpin apel gabungan terbatas di Kantor Command Center, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (13/6/2022)

Bupati Garut, Rudy Gunawan menyampaikan hal terkait Uji Kompetensi yang digelar oleh Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) saat memimpin apel gabungan terbatas di Kantor Command Center, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (13/6/2022)

WARTA GARUT– Pemerintah Pusat memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 6 Juni 2022. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Kabupaten Garut kembali mengalami penurunan level dari Level 2 menjadi Level 1. Di Jawa Barat sendiri ada sekitar 14 kabupaten/kota yang berada di level 1 pada masa perpanjangan PPKM Jawa – Bali hingga 6 Juni ini.

Dalam Inmendagri yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian ini, Kabupaten Garut bisa turun ke Level 1 karena telah memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Pada perpanjangan PPKM Level 1 ini, ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan salah satu contohnya adalah penerapan Work From Office pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen, dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selain itu, tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa – Bali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor KS.02.05/2125/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Dalam instruksi tersebut kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi menjadi 100 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Berita Terkait

Cara Cek Bansos BPNT 2026 Online Pakai NIK KTP
Polres Garut Siagakan 571 Personel Gabungan Amankan Nobar Persib vs Persijap di SOR Adiwijaya
Bupati Garut Tinjau Indonesia Power UBP Kamojang, Energi Hijau Disebut Penopang Masa Depan Indonesia
Garut Darurat Obat Keras? Bupati, BNN hingga BBPOM Turun Tangan Bahas Regulasi Khusus
Kemenag Garut Gelar Radintap, Dr. H. Saepulloh Tekankan KUA Garda Terdepan Pelayanan
FKRWG Garut Luncurkan Asisten Desa, Aplikasi Digital untuk Permudah Pelayanan Warga
22.022 Domba dan Kambing Diprediksi Dipotong Saat Idul Adha di Garut
PMK Terkendali, Warga Garut Tak Perlu Khawatir Beli Hewan Kurban

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:07 WIB

Cara Cek Bansos BPNT 2026 Online Pakai NIK KTP

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:49 WIB

Polres Garut Siagakan 571 Personel Gabungan Amankan Nobar Persib vs Persijap di SOR Adiwijaya

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:28 WIB

Bupati Garut Tinjau Indonesia Power UBP Kamojang, Energi Hijau Disebut Penopang Masa Depan Indonesia

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:08 WIB

Garut Darurat Obat Keras? Bupati, BNN hingga BBPOM Turun Tangan Bahas Regulasi Khusus

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:29 WIB

Kemenag Garut Gelar Radintap, Dr. H. Saepulloh Tekankan KUA Garda Terdepan Pelayanan

Berita Terbaru

Man City vs Aston Villa 1-2: Dua Gol Watkins Hancurkan The Citizens

SEPUTAR OLAHRAGA

Man City vs Aston Villa 1-2: Dua Gol Watkins Hancurkan The Citizens

Senin, 25 Mei 2026 - 07:24 WIB

Brighton vs Man Utd Tadi Malam, MU Pesta Gol di Pekan Terakhir EPL

SEPUTAR OLAHRAGA

Brighton vs Man Utd Tadi Malam, MU Pesta Gol di Pekan Terakhir EPL

Senin, 25 Mei 2026 - 06:39 WIB

UCAPAN DAN TWIBBON

Ucapan Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 H Tahun 2026 Bag 3

Senin, 25 Mei 2026 - 06:07 WIB

error: Content is protected !!