WARTAGARUT.COM– Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., mengumumkan pemecatan dua anggota polisi yang terlibat dalam berbagai kasus, termasuk desersi, pencurian, dan narkotika.
Pemecatan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polri untuk tidak melindungi anggotanya yang bermasalah dan sebagai langkah memberikan efek jera kepada anggota lainnya yang melanggar aturan.
“Kedua orang tersebut sudah bukan merupakan anggota Polri lagi,” tegas Kapolres dalam siaran pers yang disampaikan pada Senin (28/10/2024).
Kedua anggota yang dipecat tersebut adalah Brigadir YH, yang terlibat dalam kasus desersi, dan Briptu AD, yang terlibat dalam kasus desersi dan pencurian.
Upacara pemecatan atau Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) rencananya akan dilaksanakan pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Selain itu, Kapolres Fajar juga mengungkapkan bahwa terdapat oknum anggota Polsek Pameungpeuk, Brigadir YY, yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Propam Polres Garut.
Sat Reskrim telah memulai penyidikan terhadap Brigadir YY terkait tindakan asusila yang dilakukannya, sementara Propam Polres Garut telah melakukan pemeriksaan dan menempatkannya dalam status penahanan khusus (Patsus).
Fajar menyesalkan terjadinya pemecatan anggota Polri, namun menegaskan bahwa kedua oknum tersebut sudah tidak bisa dibina lagi.
“Oknum-oknum ini yang membuat masyarakat membenci Polri. Padahal, di dalam tubuh Polri banyak anggota yang baik, hidup sederhana, dan selalu membantu masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.
Kapolres menekankan bahwa Polres Garut akan menindak tegas oknum yang melanggar aturan, baik dari sisi pidana maupun kode etik yang berlaku.
“Kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Fajar.***
Penulis : Soni Tarsoni