WARTAGARUT.COM – Ketua DPC Organda Kabupaten Garut, Yudi Nurcahyadi, memberikan apresiasi penuh kepada Polres Garut, terutama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut, atas tindakan tegas yang telah diambil terhadap travel gelap di wilayah tersebut.
Hingga saat ini, sebanyak 9 unit travel gelap telah ditahan oleh pihak berwenang, dan kendaraan tersebut masih berada dalam penahanan karena pemiliknya belum mengambilnya di Polres Garut.
“Penahanan (Mobil travel gelap) ini adalah langkah yang tepat dalam menindaklanjuti operasional travel gelap yang merugikan banyak pihak,” ujar Yudi Nurcahyadi.
Yudi menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan data lengkap mengenai travel gelap yang beroperasi di beberapa jalur di wilayah Garut Selatan, termasuk jalur Bungbulang, Pameungpeuk, Cihurip, dan Singajaya.
Menurut Yudi, upaya penegakan hukum terhadap travel gelap sangat penting karena operasional kendaraan ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Ia, Travel gelap, dengan plat hitam yang tidak sesuai ketentuan, jelas melanggar peraturan yang ada.
“Kami mendesak kepolisian untuk terus melakukan operasi rutin terhadap travel gelap ini. Keberadaan mereka tidak hanya merugikan pengusaha angkutan resmi, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku,” tegas Yudi.
Yudi berharap bahwa dengan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, operasional travel gelap di wilayah Garut dapat diminimalisir, sehingga tercipta lalu lintas yang lebih tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.***
Penulis : Soni Tarsoni