WARTAGARUT.COM — Pemerintah Kabupaten Garut mulai menerapkan uji coba pembatasan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN setiap Senin dan Jumat mulai 28 November 2025.
Kebijakan ini mendapat apresiasi kuat dari Sekretaris DPD Organda Garut, Slamet Sumpena, karena dinilai mampu menghidupkan kembali aktivitas angkutan umum, mengurangi kemacetan, sekaligus memicu pertumbuhan ekonomi transportasi lokal.
Slamet Sumpena menegaskan bahwa Organisasi Angkutan Darat (Organda) Garut mendukung penuh kebijakan tersebut.
Menurutnya, aturan ASN wajib naik angkot pada dua hari kerja itu memiliki dampak positif yang luas, terutama bagi para sopir dan pengusaha angkutan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemkab Garut. Uji coba ini memberi harapan baru bagi sopir angkot yang selama ini pendapatannya menurun. Jika ASN mulai rutin naik angkutan umum, roda ekonomi transportasi akan bergerak kembali,” ujarnya dalam wawancara dengan WartaGarut.com di Kantor DPC Organada Garut, jalan Merdeka No.228 Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Jumat, 28 November 2025.
Slamet menjelaskan bahwa selama ini sopir angkot bergantung pada penumpang pelajar serta warga pasar tradisional.
Dengan hadirnya ASN sebagai pengguna baru, kata ia, pendapatan sopir dan setoran pengusaha dapat meningkat signifikan.
Pihaknya juga menyoroti efektivitas kebijakan terhadap pengurangan kemacetan, terutama pada jam berangkat dan pulang kerja.
Kondisi jalan yang belum ideal dan padatnya lalu lintas di sekitar pendidikan menjadi alasan tambahan pentingnya pengurangan kendaraan pribadi.
“Kemacetan itu muncul karena padatnya mobil dan motor pada pagi dan sore hari. Kalau ASN ikut naik angkot, beban lalu lintas otomatis berkurang,” katanya.
Pihaknya berharap kebijakan tidak hanya dilakukan ASN di pusat kota, tetapi juga di wilayah pedesaan. Guru ASN di sekolah-sekolah pun ia dorong agar turut menggunakan angkutan umum sebagai bagian dari teladan bagi siswa.
“Jangan hanya anak sekolah yang dilarang membawa motor. Guru pun harus memberi contoh. Kalau gurunya naik angkot, interaksi dengan siswa justru lebih dekat, dan budaya tertib transportasi bisa terbentuk sejak dini,” jelas Slamet.
Slamet berharap kebijakan ini diperluas menjadi aturan harian, bukan hanya Senin dan Jumat.
“Harapan kami ini bukan sekadar uji coba. ASN dan guru idealnya naik angkot setiap hari sebagai bentuk edukasi publik. Ongkos Rp3.000–Rp5.000 itu jauh lebih efisien daripada membawa kendaraan pribadi,” pungkasnya.***
Penulis : Soni Tarsoni

















