WARTA GARUT – Korp Alumni HMI (KAHMI) Garut mengadakan diskusi tentang penyelenggaraan Pemilu yang kompeten dan kapabel.
Diskusi yang dihadiri oleh Ketua Kahmi Garut Dr. H. Aja Rowikarim, M.Ag dan dan pengurus diantaranya, Drs. H. Nurdin Yana, MH ; H. Dedi Jamaludin, S.Hi ; Sulaiman, S.T ; I Irfan Ibrahiem, S.H., M.Kn ; Ricky Priyatno, S.Pd. ; Aep Saepul Rohman, S.E, dilaksanakan di We House, Jalan Patriot Garut, Senin (19/9/2022).
Kesimpulan Hasil diskusi tersebut adalah sebagai berikut :
Menurut UUD 1945, pemilihan umum tidak lagi ditentukan berada ditangan Presiden, melainkan sepenuhnya berada di tangan komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri sesuai dengan ketentuan pasal 22E ayat (5) UUD 1945.
Mengingat peran penting penyelenggara dalam pemilu di Indonesia, maka secara politik mempengaruhi trias politica kekuasaan yang selama ini dipahami.
Peran penyelenggara pemilu, menjadi cabang kekuasaan keempat selain, kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Mengenai cabang kekuasaan keempat sangat strategis di masa kini dan masa depan, karena pemilihan umum merupakan pilar utama demokrasi untuk memastikan siklus kekuasaan berlangsung tertib dan damai.
Berdasarkan pasal 22E ayat (5) perubahan ketiga UUD 1945, tanggung jawab penyelenggaraan pemilihan umum berada di suatu komisi penyelenggaraan pemilihan umum, yang sekarang oleh undang-undang dibagi menjadi terbagi ke dalam 2 organ negara, yaitu Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu). Kedua lembaga ini sekarang ditambah lagi dengan institusi baru, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang juga bersifat independen sebagai lembaga ketiga, karena harus menegakan kode etik, baik bagi aparat KPU maupun Bawaslu.
DKPP sebagai lembaga peradilan etika penyelenggara pemilu. Kelembagaan DKPP berdasarkan undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Berdasarkan UU tersebut, KPU, BAWASLU, dan DKPP merupakan kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.
Memasyarakatkan DKPP
Dari ketiga lembaga penyelenggara pemilu, DKPP seolah menjadi lembaga yang tidak mendapatkan perhatian masyarakat. Padahal DKPP memiliki peran strategis dalam mengawal pemilu yang jujur dan adil.
Seperti diatur terinci pada Bab III, pasal 155- Pasal 166, tugas DKPP disebutkan pada Pasal 156 ayat ( 1), yakni:
- Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu; dan
- Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan peran serta DKPP dalam proses Pemilu. Karena DKPP akan berperan apabila masyarakat berani melakukan pelaporan atau aduan terhadap penyelenggara yang diduga melanggar kode etik. Kode etik terkait dengan kejujuran, transparansi, keadilan, profesionalitas penyelenggara pemilu.
KPU dan Bawaslu harus tegak berdiri secara mandiri dan independen tanpa ada intervensi pihak manapun.
Memasyarakatkan DKPP adalah bentuk upaya mendekatkan DKPP kepada masyarakat secara luas untuk menjadi mitra strategis masyarakat guna mengawal pemilu yang bersih, jujur dan adil. Kedekatan DKPP dengan masyarakat bisa diukur dengan keberanian, proaktif masyarakat memfungsikan DKPP sebagai lembaga yang independen mengawal proses pemilu, dengan mampu mengawasi, dan melaporkan para penyelenggara pemilu mulai dari tingkatan KPU sampai ke tingkat KPPS apabila diduga ada pelanggaran kode etik.
Pengawasan Proses Rekrutmen
Demi terwujudnya pemilu yang bersih, jujur dan adil, hal yang dasar ketika proses rekrutmen penyelenggara baik di KPU ataupun di Bawaslu sampai pada tingkatan yang paling bawah.
Dalam kontek pemerintahan Garut, Bawaslu dan KPU Garut harus menjadi contoh model dari penyelenggara yang jujur dan bersih. Maka penting mengawasi proses rekrutmen sehingga benar benar mengedepankan aspek profesionalitas.
Dalam waktu dekat bawaslu KPU Garut, akan melakukan rekrutmen untuk penyelenggara di tingkat kecamatan PPK. Bawaslu Garut sedang melaksanakan rekrutmen. Tentu sebagai masyarakat civil society sangat berkepentingan untuk terlibat aktif dalam pengawasan proses rekrutmen penyelenggara di tingkat kecamatan.
Tanpa mengurangi rasa kepercayaan kita kepada KPU Garut dan Bawaslu dalam menerapkan prinsip etis, profesional proses rekrutmen calon PPK dan Panwascam, tentu menjadi semakin berkualitas apabila ada peran civil society dalam yang turut serta mengawasi proses tersebut. Bila melihat komposisi struktur baik KPU ataupun Bawaslu Garut, sangat komitmen untuk menjunjung tinggi menjaga profesionalitas. Berbagai latar belakang sebagai aktivis, akademis, profesional menjadi modal untuk menjadikan KPU dan Bawaslu Garut terdepan dalam menjaga independensi.
Prinsip-prinsip profesionalitas harus kita awasi dalam semua tahapan rekrutmen. Hal- hal yang seringkali terjadi dugaan pelanggaran kode etik dalam proses rekrutmen, adalah bentuk kolusi dan nepotisme.
Kolusi mengedepankan faktor hierarkis klan, kedekatan, ras, dan kepentingan bersama untuk melakukan kecurangan. Nepotisme lebih mengutamakan, dan mengedepankan faktor kekeluargaan, kekerabatan dalam merekrut calon penyelenggara di level bawah.
Peran Aktif Civil society
Masyarakat sipil dalam bingkai demokrasi adalah salah satu pilar penopang kokohnya demokrasi yang berkualitas. Peran serta kelompok civil society, sangat diperlukan guna memperkuat proses demokrasi.
Pemilu sebagai Hallmark of demokrasi menjadi puncak dari demokrasi itu sendiri. Karena pemilu sebagai puncak, maka keterlibatan civil society dalam mengawal pemilu yang bersih, jujur dan adil sangat diperlukan.
KAHMI merupakan bagian dari kekuatan civil society yang berkepentingan dengan terwujudnya pemilu yang demokratis.
Peran KAHMI bisa mengisi peran “Watchdog” bagi ketiga penyelenggara KPU, BAWASLU dan DKPP.
Peran KAHMI dalam mengoptimalisasi peran DKPP sangat strategis, dengan sumber daya yang ada bisa memberdayakan kekuatan untuk melakukan pengawasan dan memungkinkan untuk melakukan pelaporan dan aduan terhadap penyelenggara yang diduga melanggar kode etik.