WARTAGARUT.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyamar sebagai anggota polisi.
Penangkapan ini diumumkan oleh Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Ari Rinaldo.
Peristiwa ini bermula pada awal Agustus 2024, ketika korban, Pardomuan (61), warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bisa membantu memasukkannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa biaya.
Pelaku yang mengaku bernama Nanda mengatakan bahwa mertuanya adalah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga bisa membantu korban masuk PNS.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban bersama saudaranya, Evi (49), memutuskan untuk bertemu dengan pelaku di Jakarta pada Kamis, 15 Agustus 2024. Namun, setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, pelaku mengarahkan korban untuk datang ke Garut.
Pada Jumat, 16 Agustus 2024, korban akhirnya bertemu dengan H Als V (37) di sebuah rumah makan di Tarogong Kaler, Garut. H Als V meminta uang sebesar Rp50 juta sebagai “ucapan terima kasih” untuk mertua Nanda.
Karena terbatasnya jumlah uang yang bisa diambil dalam satu hari, Evi hanya menyerahkan Rp20 juta kepada H Als V.
Keesokan harinya, Sabtu, 17 Agustus 2024, korban dan Evi dijemput oleh H Als V di Komplek Amerta Vila Cempaka, Tarogong Kaler, menggunakan mobil Brio berwarna abu-abu tua.
Di dalam mobil, tiba-tiba muncul pelaku lain, N Als A (35), yang membawa senjata api jenis pistol. Bersama tiga pelaku lainnya, mereka menodongkan senjata ke arah kepala korban dan mengklaim sebagai anggota polisi yang akan membawa korban ke Polda.
Para pelaku kemudian menggeledah korban dan mengambil barang-barang berharga seperti uang, HP, tas, dan jam tangan.
Korban dan saudaranya kemudian diikat, mata mereka ditutup menggunakan lakban, dan dibawa pergi.
Setelah sekitar enam jam perjalanan, mereka diturunkan di sebuah hutan di daerah Ibun. Korban yang berhasil melepaskan ikatan kemudian meminta pertolongan di perkampungan terdekat.
Setelah menerima laporan dari korban, Polres Garut segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ada enam pelaku yang terlibat. Hingga kini, tiga pelaku, yakni H Als V (37) warga Kecamatan Cikajang, N Als A (35) warga Kecamatan Cihurip, dan AS (45) warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, telah berhasil ditangkap.
“Sementara tiga orang lagi, yaitu Sdr. Nanda, Sdr. Y, dan Sdr. Z, masih dalam pengejaran Sat Reskrim Polres Garut,” pungkas AKP Ari Rinaldo.***
Penulis : Soni Tarsoni