Polres Garut Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Difabel

Minggu, 2 November 2025 - 10:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Difabel

Polres Garut Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Difabel

WARTAGARUT.COM – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan difabel di wilayah Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut.

Pelaku berinisial A (51), warga Mekarmukti, ditangkap pada Jumat (31/10/2025) pukul 20.00 WIB, setelah penyidik memperoleh bukti kuat atas laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 15 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., mengungkapkan bahwa korban adalah seorang perempuan berinisial N (23) yang diketahui mengalami disabilitas fisik dan tidak dapat berjalan.

Baca Juga :  Galaksi Security Academy Buka Diklat Satpam Kualifikasi Gada Pratama Angkatan I di Kabupaten Garut

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban,” jelas AKP Joko Prihatin, Minggu (2/11/2025).

Pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Garut. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, sementara pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan tenaga medis dan lembaga pendamping psikologis guna memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban.

Baca Juga :  Tiga Mahasiswa FKWU Universitas Garut Raih Penghargaan WIRAHEBAT 2026

AKP Joko menegaskan komitmen Polres Garut untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan. Perlindungan terhadap korban adalah prioritas kami,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Garut menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya nasional pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta memastikan keadilan bagi korban difabel yang kerap menjadi kelompok rentan.***

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Garut: Biaya Pengobatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Ditanggung Pemda
Todongkan Golok demi Dua HP, Pria di Garut Ditangkap Polisi
Proyektil Bersarang di Mata Pelajar, Polisi Tangkap Tersangka
Tawaran Kerja Berujung Dugaan Eksploitasi, Polisi Usut Kasus TPPO di Garut
Kebakaran Lahan Garut Melonjak 1.447 Persen, Capai 325 Kejadian
Kecelakaan Tunggal di Cibatu Garut, Fuso Bermuatan Triplek Sempat Halangi Jalan
Kebakaran Rumah Panggung di Banjarwangi Garut, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta
Polres Garut Amankan Pria di Malangbong, 222 Tablet Obat Keras Disita

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Bupati Garut: Biaya Pengobatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Ditanggung Pemda

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Todongkan Golok demi Dua HP, Pria di Garut Ditangkap Polisi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Proyektil Bersarang di Mata Pelajar, Polisi Tangkap Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Tawaran Kerja Berujung Dugaan Eksploitasi, Polisi Usut Kasus TPPO di Garut

Rabu, 30 September 2026 - 22:21 WIB

Kebakaran Lahan Garut Melonjak 1.447 Persen, Capai 325 Kejadian

Berita Terbaru