Polres Garut Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Difabel

- Jurnalis

Minggu, 2 November 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Difabel

Polres Garut Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Difabel

WARTAGARUT.COM – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan difabel di wilayah Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut.

Pelaku berinisial A (51), warga Mekarmukti, ditangkap pada Jumat (31/10/2025) pukul 20.00 WIB, setelah penyidik memperoleh bukti kuat atas laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 15 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., mengungkapkan bahwa korban adalah seorang perempuan berinisial N (23) yang diketahui mengalami disabilitas fisik dan tidak dapat berjalan.

Baca Juga :  Ziarah Hari Jadi Garut ke-213, Bupati Garut Kenang Dedikasi Bupati ke-22 Drs. H. Dede Satibi

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban,” jelas AKP Joko Prihatin, Minggu (2/11/2025).

Pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Garut. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, sementara pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan tenaga medis dan lembaga pendamping psikologis guna memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban.

Baca Juga :  Garut Plaza Siapkan Diskon 70 Persen dan Jam Operasional Lebih Panjang Selama Ramadan

AKP Joko menegaskan komitmen Polres Garut untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan. Perlindungan terhadap korban adalah prioritas kami,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Garut menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya nasional pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta memastikan keadilan bagi korban difabel yang kerap menjadi kelompok rentan.***

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Garut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit BPR Intan Jabar, Negara Rugi Rp5 Miliar
Polsek Wanaraja Amankan 7 Pelaku Balap Liar di Garut, Warga Sawah Lega Kembali Tenang
Operasi Cipkon 2026, Polisi Tertibkan Peredaran Miras Ilegal di Wanaraja Garut
Darurat! Simpan Sekarang, Ini Daftar Lengkap Nomor Telepon Damkar Garut di Tiap Kecamatan
Toko Oleh-oleh di Garut Terbakar, Kerugian Rp300 Juta, Bupati Ingatkan Bahaya Usaha Tanpa APAR
Tembok Penahan Tanah Ambruk di Leuwigoong, Longsor Ancam Mushola dan Rumah Warga Lansia
Polisi Cek TKP Temuan Pria Meninggal di Leuweung Sancang
Warga Pameungpeuk Digegerkan Temuan Pria Meninggal di Pinggir Jalan
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:37 WIB

Kejaksaan Negeri Garut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit BPR Intan Jabar, Negara Rugi Rp5 Miliar

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:48 WIB

Polsek Wanaraja Amankan 7 Pelaku Balap Liar di Garut, Warga Sawah Lega Kembali Tenang

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:13 WIB

Operasi Cipkon 2026, Polisi Tertibkan Peredaran Miras Ilegal di Wanaraja Garut

Senin, 19 Januari 2026 - 19:40 WIB

Darurat! Simpan Sekarang, Ini Daftar Lengkap Nomor Telepon Damkar Garut di Tiap Kecamatan

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:05 WIB

Toko Oleh-oleh di Garut Terbakar, Kerugian Rp300 Juta, Bupati Ingatkan Bahaya Usaha Tanpa APAR

Berita Terbaru

error: Content is protected !!