WARTAGARUT.COM – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan difabel di wilayah Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut.
Pelaku berinisial A (51), warga Mekarmukti, ditangkap pada Jumat (31/10/2025) pukul 20.00 WIB, setelah penyidik memperoleh bukti kuat atas laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 15 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., mengungkapkan bahwa korban adalah seorang perempuan berinisial N (23) yang diketahui mengalami disabilitas fisik dan tidak dapat berjalan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban,” jelas AKP Joko Prihatin, Minggu (2/11/2025).
Pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Garut. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, sementara pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan tenaga medis dan lembaga pendamping psikologis guna memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban.
AKP Joko menegaskan komitmen Polres Garut untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan. Perlindungan terhadap korban adalah prioritas kami,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Garut menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya nasional pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta memastikan keadilan bagi korban difabel yang kerap menjadi kelompok rentan.***












