WARTAGARUT.COM – Polsek Pameungpeuk Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di halaman parkir RSUD Pameungpeuk Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut. Rabu (04/09/2024).
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Pameungpeuk Polres Garut IPTU Bangbang Sudarsono mengatakan bahwa pelaku Sdr. AH (21) merupakan warga Kecamatan Cikelet.
Lanjut Bangbang, peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Senin (02/09/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di halaman parkir RSUD Pameungpeuk Desa Sirnabakti Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut.
Korban Sdr. Erik (35) warga Kecamatan Pameungpeuk yang merupakan Perawat di tempat tersebut melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi Z 6830 GH telah di curi saat di parkir di halaman RSUD Pameungpeuk.
Pelaku diduga menggunakan kunci palsu untuk mengambil sepeda motor tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil di amankan di wilayah hukum Polsek Cihideung Polresta Tasikmalaya, beserta barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 15.000.000,- ( Lima Belas rupiah).
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut.” Pungkas Bangbang.***
Penulis : Soni Tarsoni