WARTAGARUT.COM –Sebagai bentuk komitmen melindungi pekerja rentan, Bupati Garut, H. Abdusy Syakur Amin, menyerahkan santunan simbolis kepada 6 ahli waris peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Penyerahan dilakukan pada apel gabungan di Setda Garut, Senin (8/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan bahwa program santunan ini merupakan hasil sinergi antara Pemkab Garut dan BPJS Ketenagakerjaan dengan dukungan pendanaan dari DBHCHT.
“Santunan ini kami serahkan kepada keluarga almarhum peserta program sebagai wujud perlindungan pemerintah bagi pekerja yang belum memiliki jaminan keselamatan kerja,” kata Abdusy Syakur Amin.
“Nilainya memang tidak bisa menggantikan kehilangan orang tercinta, tetapi semoga dapat meringankan beban keluarga,”tambahnya.
Bupati Garut menambahkan, tahun 2025 tercatat sekitar 40 orang ahli waris pekerja rentan menerima santunan melalui skema ini. Pemkab Garut, menurutnya, akan terus memperluas cakupan perlindungan sosial agar semakin banyak tenaga kerja rentan yang mendapatkan manfaat.
“Perlindungan sosial adalah hak setiap pekerja, terutama mereka yang selama ini bekerja di sektor informal dan belum tersentuh jaminan ketenagakerjaan,” tegas Bupati.
Dengan adanya santunan ini, pemerintah daerah berharap semakin banyak masyarakat sadar akan pentingnya jaminan sosial. Program DBHCHT sendiri diarahkan untuk tidak hanya mendukung kesehatan, tetapi juga kesejahteraan pekerja di daerah.
Penulis : Soni Tarsoni















