WARTAGARUT.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan di Jalan Lintas Selatan Jawa Barat, Kampung Cibayongbong, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut.
Pelaku yang berinisial “LS” (27), warga Kecamatan Margahayu, Bandung, ditangkap setelah melakukan aksinya pada Rabu pagi, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Selasa malam, 13 Agustus 2024. Pelaku “LS” mengajak korban Feni (26) untuk pergi ke Pantai Santolo, Garut.
Pelaku, yang mengenal korban, bersama dua rekannya, Sdr. O dan Sdr. R, berangkat menggunakan kendaraan milik korban, yakni sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam.
Setibanya di Pantai Sayang Heulang, pelaku sudah memiliki niat jahat namun menunda aksinya karena situasi yang ramai oleh kegiatan pramuka di sekitar lokasi.
Pelaku akhirnya melancarkan aksinya pada saat perjalanan pulang, tepatnya di Jalan Lintas Selatan Jabar, Kecamatan Mekarmukti. Pelaku menikam korban berkali-kali dengan pisau lipat hingga korban terjatuh dan tidak berdaya.
Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku mengambil barang-barang milik korban, termasuk sepeda motor, STNK, handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 15.000,00 (Lima Belas Ribu Rupiah). Setelah itu, pelaku kabur menuju Bandung.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Garut, Polresta Bandung, dan Polsek Cimaung berhasil menangkap pelaku di wilayah Bandung.
Saat ini, “LS” telah diamankan di Polres Garut bersama barang bukti berupa pisau lipat, sepeda motor korban, STNK, dan handphone.
“Motif pelaku adalah untuk memiliki barang-barang milik korban. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Ari Rinaldo.
Penangkapan pelaku ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.***
Penulis : Soni Tarsoni