WARTAGARUT.COM – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di Kampung Jangkurang, Desa Jangkurang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, pada Minggu malam (2/3/2025).
Seorang ibu rumah tangga berinisial SA (41) ditangkap Polsek Leles setelah membobol rumah warga yang tengah melaksanakan ibadah tarawih.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula saat korban meninggalkan rumahnya untuk salat tarawih di Masjid Jami Miftahul Huda.
Tidak lama kemudian, saudara korban melihat seseorang masuk ke dalam rumah dan langsung melaporkan hal tersebut kepada korban.
“Korban yang segera pulang mendapati dua gelang emas seberat 76 gram serta uang tunai Rp20 juta telah raib dari dalam lemari dan tasnya,” ujar AKP Joko Prihatin.
Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di Desa Karangmulya, Kecamatan Kadungora, hanya dua jam setelah kejadian, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku, yang sehari-harinya bekerja sebagai ibu rumah tangga, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp111,2 juta.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Garut mengimbau masyarakat agar selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat bepergian, terutama di waktu-waktu rawan seperti saat ibadah tarawih.
Polisi juga meminta warga untuk meningkatkan kewaspadaan serta berkoordinasi dengan tetangga guna mencegah aksi kriminal serupa.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Garut.***
Penulis : Soni Tarsoni
Sumber Berita : Humas Polres Garut