DPC Federasi Serikat Buruh NIKEUBA KSBSI Garut Serukan Pemerintah Daerah Segera Ambil Langkah Tegas Atasi Krisis PT Danbi Internasional

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPC Federasi Serikat Buruh NIKEUBA KSBSI Garut Serukan Pemerintah Daerah Segera Ambil Langkah Tegas Atasi Krisis PT Danbi Internasional

DPC Federasi Serikat Buruh NIKEUBA KSBSI Garut Serukan Pemerintah Daerah Segera Ambil Langkah Tegas Atasi Krisis PT Danbi Internasional

WARTAGARUT.COM – DPC Federasi Serikat Buruh NIKEUBA KSBSI Kabupaten Garut mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait status PT. Danbi Internasional, produsen bulu mata yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Timur, Kecamatan Garut Kota. Perusahaan tersebut resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 10 Februari 2025, sehingga lebih dari 2000 pekerja/buruh kini menghadapi ketidakpastian status kerja mereka.

Menurut Asep Ikbal, salah satu perwakilan Tim Advokasi DPC FSB NIKEUBA, kasus ini tidak hanya berdampak pada hak-hak karyawan yang harus mendapatkan pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengancam kesejahteraan ribuan keluarga di Garut.

 “Ini bukan sekadar soal PHK atau pesangon, tapi tentang ribuan keluarga yang selama ini bergantung pada ekonomi yang dihasilkan oleh PT. Danbi International. Kami mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah strategis agar para pekerja ini tidak kehilangan mata pencaharian mereka,” ujar Asep Ikbal.

Baca Juga :  PGE Area Kamojang Raih Penghargaan Internasional di Asia Responsible Enterprise Awards 2025 Lewat Program Gemah Karsa

Asep Ikbal juga menyoroti perlunya komitmen dari pengusaha multinasional yang beroperasi di Garut untuk menjalankan nilai-nilai yang telah disepakati oleh International Labor Organization (ILO). 

Gugatan niaga yang terjadi muncul karena buyer besar dari Eropa enggan melakukan repeat order dengan alasan perusahaan kurang melaksanakan standar ILO. 

Hal ini, kata Asep, mencerminkan pentingnya integritas dan tanggung jawab sosial di dunia usaha.

Dalam konteks hak-hak karyawan, Asep Ikbal menekankan bahwa dalam keadaan perusahaan pailit, karyawan berhak memutuskan hubungan kerja secara sepihak dan kurator juga memiliki hak untuk memberhentikan karyawan sesuai dengan ketentuan hukum. 

Baca Juga :  Meriah! Fun Run Bhayangkara Polres Garut Dihadiri Ratusan Peserta, Ini Momen Penuh Semangatnya

Semua hak seperti pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum pembayaran kepada kreditur lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

DPC FSB NIKEUBA KSBSI Garut berharap agar pemerintah daerah yang baru segera menggelar dialog dengan pengusaha dan pemangku kepentingan lainnya. 

“Kami berharap pemerintah daerah dapat mengadakan pertemuan dengan para pengusaha dan pihak terkait guna mencari solusi bersama. Tujuannya adalah agar ribuan keluarga di Garut tidak terancam kehilangan mata pencaharian dan untuk mewujudkan Garut Hebat,” tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan, DPC FSB NIKEUBA juga telah membuka layanan pengaduan dan siap mendampingi perjuangan para pekerja PT. Danbi Internasional melalui personil advokasi yang dapat dihubungi di nomor 0858-71843857 dan 0822-2345-6417.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Resmi Dibuka! Cafe 10.2 di Polres Garut Jadi Simbol Baru Polisi Humanis, Ini Fungsinya!
Wakil Ketua DPRD Garut Hadiri Jambore Nasional Taft: Ini Pesan Ayi Suryana untuk Peserta
Polres Garut Juara 1 Layanan Call Center 110 se-Jawa Barat, Ini Penjelasannya
Kapolres Garut Beri Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-79: Ini Deretan Warga dan Personel yang Diapresiasi!
Meriah! Fun Run Bhayangkara Polres Garut Dihadiri Ratusan Peserta, Ini Momen Penuh Semangatnya
PGE Area Kamojang Raih Penghargaan Internasional di Asia Responsible Enterprise Awards 2025 Lewat Program Gemah Karsa
Upacara HUT Bhayangkara ke-79! Polres Garut Tampilkan Atraksi Moge dan Layanan Digital, Simak Selengkapnya
Ucapan Hari Bhayangkara ke 79 Tahun 2025
Berita ini 688 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 21:04 WIB

Resmi Dibuka! Cafe 10.2 di Polres Garut Jadi Simbol Baru Polisi Humanis, Ini Fungsinya!

Senin, 7 Juli 2025 - 12:22 WIB

Wakil Ketua DPRD Garut Hadiri Jambore Nasional Taft: Ini Pesan Ayi Suryana untuk Peserta

Senin, 7 Juli 2025 - 11:38 WIB

Polres Garut Juara 1 Layanan Call Center 110 se-Jawa Barat, Ini Penjelasannya

Senin, 7 Juli 2025 - 09:46 WIB

Kapolres Garut Beri Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-79: Ini Deretan Warga dan Personel yang Diapresiasi!

Senin, 7 Juli 2025 - 09:35 WIB

Meriah! Fun Run Bhayangkara Polres Garut Dihadiri Ratusan Peserta, Ini Momen Penuh Semangatnya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!