Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Obat Keras di Cibatu, Pelaku Asal Aceh Diringkus!

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Obat Keras di Cibatu, Pelaku Asal Aceh Diringkus!

Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Obat Keras di Cibatu, Pelaku Asal Aceh Diringkus!

WARTAGARUT.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap praktik ilegal peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar.

Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial M (26), warga asal Aceh, yang diketahui tinggal sementara di Kampung Margahayu, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, dan dari tangan pelaku diamankan ratusan butir obat keras yang diduga terdiri dari Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan Dextromethorphan.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyebutkan bahwa tersangka ditangkap saat sedang menyimpan obat-obatan tersebut di tempat tinggal sementaranya.

Baca Juga :  Ketua Pembina YDHIG Tekankan Karakter, Mutu, dan Kebersamaan dalam Apel Gabungan IKKHG

“Pelaku tidak memiliki keahlian atau izin di bidang kesehatan dan farmasi, namun nekat mengedarkan obat-obatan keras. Ini sangat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda,” jelas AKP Usep saat konferensi pers, Sabtu (21/06/2025).

Barang bukti yang turut diamankan di antaranya:

  • Ratusan butir obat keras berbagai jenis

  • Uang tunai Rp1.231.100

  • 1 unit handphone

  • 1 tas selempang warna hijau

Berdasarkan hasil interogasi, M mengaku hanya sebagai perantara dari seorang pria berinisial BM, yang diketahui berdomisili di Kota Tangerang.

Pelaku mengaku baru dua kali menjual obat-obatan itu—yakni pada 3 dan 17 Juni 2025—dan diberi imbalan Rp1 juta per bulan serta uang makan harian Rp50 ribu oleh BM.

Baca Juga :  Pangdam III Siliwangi, Deputi I BNPT dan Direktur PT. Antam, Tbk. hadiri Inauguration Ceremony 2026 Santri Murid Baru Al Mashduqi IIBS Garut

“Identitas BM sudah kami kantongi dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami akan terus memburu jaringan pengedar ini,” tegas Kasat Narkoba.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyebab Banjir Bandang Nepal Mulai Terungkap, Gletser Runtuh Jadi Sorotan
Kebakaran Lahan di Garut Melonjak 638 Persen, Ini Data Terbarunya
Gempa M7,7 Guncang Nagekeo, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami
Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Diamankan
Polres Garut Tahan 3 Tersangka Kasus 2.877 BBL, Dugaan TPPU Didalami
Isu Begal Gegerkan Garut, Faktanya Ternyata Perselisihan Keluarga
Patroli Presisi Garut Amankan 2 Pemuda, Ini Barang Bukti yang Disita
Keracunan MBG di Garut, Bupati Hentikan Sementara Operasional Dapur

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Penyebab Banjir Bandang Nepal Mulai Terungkap, Gletser Runtuh Jadi Sorotan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:45 WIB

Kebakaran Lahan di Garut Melonjak 638 Persen, Ini Data Terbarunya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:26 WIB

Gempa M7,7 Guncang Nagekeo, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Polres Garut Tahan 3 Tersangka Kasus 2.877 BBL, Dugaan TPPU Didalami

Berita Terbaru