WARTAGARUT.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap praktik ilegal peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar.
Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial M (26), warga asal Aceh, yang diketahui tinggal sementara di Kampung Margahayu, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, dan dari tangan pelaku diamankan ratusan butir obat keras yang diduga terdiri dari Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan Dextromethorphan.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyebutkan bahwa tersangka ditangkap saat sedang menyimpan obat-obatan tersebut di tempat tinggal sementaranya.
“Pelaku tidak memiliki keahlian atau izin di bidang kesehatan dan farmasi, namun nekat mengedarkan obat-obatan keras. Ini sangat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda,” jelas AKP Usep saat konferensi pers, Sabtu (21/06/2025).
Barang bukti yang turut diamankan di antaranya:
-
Ratusan butir obat keras berbagai jenis
-
Uang tunai Rp1.231.100
-
1 unit handphone
-
1 tas selempang warna hijau
Berdasarkan hasil interogasi, M mengaku hanya sebagai perantara dari seorang pria berinisial BM, yang diketahui berdomisili di Kota Tangerang.
Pelaku mengaku baru dua kali menjual obat-obatan itu—yakni pada 3 dan 17 Juni 2025—dan diberi imbalan Rp1 juta per bulan serta uang makan harian Rp50 ribu oleh BM.
“Identitas BM sudah kami kantongi dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami akan terus memburu jaringan pengedar ini,” tegas Kasat Narkoba.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Soni Tarsoni