Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Obat Keras di Cibatu, Pelaku Asal Aceh Diringkus!

- Jurnalis

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Obat Keras di Cibatu, Pelaku Asal Aceh Diringkus!

Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Obat Keras di Cibatu, Pelaku Asal Aceh Diringkus!

WARTAGARUT.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap praktik ilegal peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar.

Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial M (26), warga asal Aceh, yang diketahui tinggal sementara di Kampung Margahayu, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, dan dari tangan pelaku diamankan ratusan butir obat keras yang diduga terdiri dari Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan Dextromethorphan.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyebutkan bahwa tersangka ditangkap saat sedang menyimpan obat-obatan tersebut di tempat tinggal sementaranya.

Baca Juga :  Resmi Dibuka! Cafe 10.2 di Polres Garut Jadi Simbol Baru Polisi Humanis, Ini Fungsinya!

“Pelaku tidak memiliki keahlian atau izin di bidang kesehatan dan farmasi, namun nekat mengedarkan obat-obatan keras. Ini sangat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda,” jelas AKP Usep saat konferensi pers, Sabtu (21/06/2025).

Barang bukti yang turut diamankan di antaranya:

  • Ratusan butir obat keras berbagai jenis

  • Uang tunai Rp1.231.100

  • 1 unit handphone

  • 1 tas selempang warna hijau

Berdasarkan hasil interogasi, M mengaku hanya sebagai perantara dari seorang pria berinisial BM, yang diketahui berdomisili di Kota Tangerang.

Pelaku mengaku baru dua kali menjual obat-obatan itu—yakni pada 3 dan 17 Juni 2025—dan diberi imbalan Rp1 juta per bulan serta uang makan harian Rp50 ribu oleh BM.

Baca Juga :  Dosen Bisnis Digital Uniga Bangun Website ‘Carbon-Neutral Coffee’ untuk Kopi Mandalagiri, Ini Langkah Nyatanya

“Identitas BM sudah kami kantongi dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami akan terus memburu jaringan pengedar ini,” tegas Kasat Narkoba.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Bikin Geger! Pelaku Pelecehan di Angkot Leles Ditangkap Polres Garut Kurang dari 24 Jam, Ini Faktanya
Kejari Garut Tetapkan Kades Sukasenang Tersangka Korupsi Dana Desa Rp452 Juta
Respons Cepat! Longsor di Sukaresmi, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina Langsung ke Titik Terdampak
Banjir Landa Cimacan, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina Respons Cepat di Lapangan
Distribusi Air PDAM Tirta Intan Garut Dihentikan Sementara, Ini Wilayah Terdampaknya
Longsor Tutup Jalur Garut-Tasik, Camat Cilawu: Akses Belum Bisa Dilalui
Sat Narkoba Polres Garut dan Satpol PP Razia Warung Diduga Jual Obat Terlarang, Tapi Ini yang Ditemukan!
Kejari Garut Terima Tahap II Perkara Kekerasan Seksual Oknum Dokter Kandungan, Tersangka MSF Resmi Ditahan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:38 WIB

Bikin Geger! Pelaku Pelecehan di Angkot Leles Ditangkap Polres Garut Kurang dari 24 Jam, Ini Faktanya

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:58 WIB

Kejari Garut Tetapkan Kades Sukasenang Tersangka Korupsi Dana Desa Rp452 Juta

Senin, 30 Juni 2025 - 09:17 WIB

Respons Cepat! Longsor di Sukaresmi, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina Langsung ke Titik Terdampak

Senin, 30 Juni 2025 - 08:34 WIB

Banjir Landa Cimacan, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina Respons Cepat di Lapangan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:07 WIB

Distribusi Air PDAM Tirta Intan Garut Dihentikan Sementara, Ini Wilayah Terdampaknya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!