Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Obat Keras di Cibatu, Pelaku Asal Aceh Diringkus!

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Obat Keras di Cibatu, Pelaku Asal Aceh Diringkus!

Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Obat Keras di Cibatu, Pelaku Asal Aceh Diringkus!

WARTAGARUT.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap praktik ilegal peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar.

Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial M (26), warga asal Aceh, yang diketahui tinggal sementara di Kampung Margahayu, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, dan dari tangan pelaku diamankan ratusan butir obat keras yang diduga terdiri dari Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan Dextromethorphan.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyebutkan bahwa tersangka ditangkap saat sedang menyimpan obat-obatan tersebut di tempat tinggal sementaranya.

Baca Juga :  Manchester United vs Tottenham: Jadwal dan Kondisi Terkini

“Pelaku tidak memiliki keahlian atau izin di bidang kesehatan dan farmasi, namun nekat mengedarkan obat-obatan keras. Ini sangat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda,” jelas AKP Usep saat konferensi pers, Sabtu (21/06/2025).

Barang bukti yang turut diamankan di antaranya:

  • Ratusan butir obat keras berbagai jenis

  • Uang tunai Rp1.231.100

  • 1 unit handphone

  • 1 tas selempang warna hijau

Berdasarkan hasil interogasi, M mengaku hanya sebagai perantara dari seorang pria berinisial BM, yang diketahui berdomisili di Kota Tangerang.

Pelaku mengaku baru dua kali menjual obat-obatan itu—yakni pada 3 dan 17 Juni 2025—dan diberi imbalan Rp1 juta per bulan serta uang makan harian Rp50 ribu oleh BM.

Baca Juga :  Agus Barkah Ungkap Alasan Pelepasan Kontingen Porprov Garut Diundur

“Identitas BM sudah kami kantongi dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami akan terus memburu jaringan pengedar ini,” tegas Kasat Narkoba.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Garut: Biaya Pengobatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Ditanggung Pemda
Todongkan Golok demi Dua HP, Pria di Garut Ditangkap Polisi
Proyektil Bersarang di Mata Pelajar, Polisi Tangkap Tersangka
Tawaran Kerja Berujung Dugaan Eksploitasi, Polisi Usut Kasus TPPO di Garut
Kebakaran Lahan Garut Melonjak 1.447 Persen, Capai 325 Kejadian
Kecelakaan Tunggal di Cibatu Garut, Fuso Bermuatan Triplek Sempat Halangi Jalan
Kebakaran Rumah Panggung di Banjarwangi Garut, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta
Polres Garut Amankan Pria di Malangbong, 222 Tablet Obat Keras Disita

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Bupati Garut: Biaya Pengobatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Ditanggung Pemda

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Todongkan Golok demi Dua HP, Pria di Garut Ditangkap Polisi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Proyektil Bersarang di Mata Pelajar, Polisi Tangkap Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Tawaran Kerja Berujung Dugaan Eksploitasi, Polisi Usut Kasus TPPO di Garut

Rabu, 30 September 2026 - 22:21 WIB

Kebakaran Lahan Garut Melonjak 1.447 Persen, Capai 325 Kejadian

Berita Terbaru