Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Obat Keras di Cibatu, Pelaku Asal Aceh Diringkus!

- Jurnalis

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Obat Keras di Cibatu, Pelaku Asal Aceh Diringkus!

Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Obat Keras di Cibatu, Pelaku Asal Aceh Diringkus!

WARTAGARUT.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap praktik ilegal peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar.

Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial M (26), warga asal Aceh, yang diketahui tinggal sementara di Kampung Margahayu, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, dan dari tangan pelaku diamankan ratusan butir obat keras yang diduga terdiri dari Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan Dextromethorphan.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyebutkan bahwa tersangka ditangkap saat sedang menyimpan obat-obatan tersebut di tempat tinggal sementaranya.

Baca Juga :  Bank BJB Bersama Dinkes Garut Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pensiunan PNS

“Pelaku tidak memiliki keahlian atau izin di bidang kesehatan dan farmasi, namun nekat mengedarkan obat-obatan keras. Ini sangat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda,” jelas AKP Usep saat konferensi pers, Sabtu (21/06/2025).

Barang bukti yang turut diamankan di antaranya:

  • Ratusan butir obat keras berbagai jenis

  • Uang tunai Rp1.231.100

  • 1 unit handphone

  • 1 tas selempang warna hijau

Berdasarkan hasil interogasi, M mengaku hanya sebagai perantara dari seorang pria berinisial BM, yang diketahui berdomisili di Kota Tangerang.

Pelaku mengaku baru dua kali menjual obat-obatan itu—yakni pada 3 dan 17 Juni 2025—dan diberi imbalan Rp1 juta per bulan serta uang makan harian Rp50 ribu oleh BM.

Baca Juga :  LOWONGAN KERJA GARUT HARI INI: BTPN Syariah Buka Rekrutmen Bankir Pemberdaya

“Identitas BM sudah kami kantongi dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami akan terus memburu jaringan pengedar ini,” tegas Kasat Narkoba.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Balita Raditya Meninggal Penuh Luka, Aceng Malki Minta Polisi Proses Hukum Tanpa Ampun
PDAM Tirta Intan Garut Upayakan Pasokan Air Tetap Mengalir Usai Instalasi Dirusak OTK
6 Warga Binaan Lapas Garut Divonis Berat, Komitmen “Zero Tolerance” terhadap Narkoba Ditegaskan
Polres Garut Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Difabel
Warga Cilawu Terseret Arus, Sat Polairud Polres Garut Sigap Selamatkan
Longsor Tutup Jalan, Polsek Banjarwangi dan Warga Lakukan Evakuasi Material
Polsek Tarogong Kidul Tangkap Pelaku Curanmor, Ternyata Teman Sendiri!
KLB Keracunan MBG di Garut: 299 Pasien, Anggota DPRD Jabar, Ceng Malki Desak Evaluasi
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 13:35 WIB

Balita Raditya Meninggal Penuh Luka, Aceng Malki Minta Polisi Proses Hukum Tanpa Ampun

Selasa, 25 November 2025 - 12:26 WIB

PDAM Tirta Intan Garut Upayakan Pasokan Air Tetap Mengalir Usai Instalasi Dirusak OTK

Senin, 3 November 2025 - 14:32 WIB

6 Warga Binaan Lapas Garut Divonis Berat, Komitmen “Zero Tolerance” terhadap Narkoba Ditegaskan

Minggu, 2 November 2025 - 10:59 WIB

Polres Garut Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Difabel

Sabtu, 1 November 2025 - 15:43 WIB

Warga Cilawu Terseret Arus, Sat Polairud Polres Garut Sigap Selamatkan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!