WARTAGARUT.COM – Dalam upaya meningkatkan kerukunan dan menyelesaikan sengketa di tingkat desa, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Musaddadiyah Garut bekerjasama dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) meluncurkan program Sosialisasi Ruang Mediasi Desa dan penetapan Desa Mediasi di Kecamatan Cilawu.
Acara ini merupakan bagian dari program KKM Desa Emas 2024 yang bertujuan untuk mewujudkan desa-desa yang harmonis, damai, dan berkeadilan sesuai dengan target Sustainable Development Goals (SDGs) Desa Emas.
Acara ini dibuka oleh Camat Kecamatan Cilawu, Bapak Drs. H. Anas Aolia Malik, M.Si, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya mediasi sebagai metode penyelesaian konflik yang lebih cepat dan damai.
“Program ini diharapkan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan desa yang lebih baik dan memberikan solusi yang lebih efektif dalam mengatasi berbagai konflik yang ada di masyarakat,” ungkap Anas Aolia Malik Pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Prof. Sabela Gayo, SH., MH., Ph.D, Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), menjadi narasumber utama dalam acara ini.
Ia menjelaskan pentingnya penerapan mediasi dalam sistem hukum Indonesia serta manfaatnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Sementara itu, Drs. H. Ayip, MH, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut, memberikan perspektif mediasi dari sisi hukum dan peradilan agama.
Dahwadin, S.Hi., M.Ag., seorang mediator berpengalaman, juga berbagi pengalamannya dalam memediasi konflik baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Aparat Pemerintahan Desa, Tokoh Agama, Warga Masyarakat, serta Kader Pemuda dan Perempuan dari 9 desa Posko KKM Desa Emas di Kecamatan Cilawu.
Mereka menunjukkan respon yang sangat positif dan antusiasme tinggi terhadap materi yang disampaikan, berharap dapat menerapkan ilmu yang diperoleh untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di desa mereka dengan lebih efektif dan harmonis.
Dalam penetapan Desa Mediasi, sembilan desa terpilih yaitu Desa Sukamurni, Sukamaju, Sukatani, Mekarsari, Dayeuhmanggung, Dawungsari, Dangiang, Mekarmukti, dan Sukamukti. Penetapan ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan Desa Emas yang mandiri, damai, dan sejahtera melalui pembentukan Ruang Mediasi Desa.
Masyarakat diharapkan dapat menangani perbedaan dan perselisihan dengan bijaksana serta mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai dengan perundang-undangan dan kearifan lokal.
Ketua LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut, Rofiq Azhar, mengungkapkan rasa terima kasih dalam sambutan pembukaan dan berharap kegiatan ini dapat menjadi model Ruang Mediasi Desa yang efektif di Kabupaten Garut dan secara nasional.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wahana edukasi serta solusi untuk antisipasi potensi konflik serta penyelesaian sengketa secara adil, mewujudkan masyarakat yang gemah ripah repeh rapih,” ujar Rofiq Azhar.
STAI Al Musaddadiyah Garut dan Dewan Sengketa Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan kapasitas mediasi di tingkat desa sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang harmonis, dinamis, dan berdaya saing di masa depan.
Penulis : Soni Tarsoni