Tim PAKEM Kabupaten Garut Tindak Lanjut Fatwa MUI dan SKB Menteri Agama Terhadap Jemaat Ahmadiyah

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2024 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim PAKEM Kabupaten Garut Tindak Lanjut Fatwa MUI dan SKB Menteri Agama Terhadap Jemaat Ahmadiyah

Tim PAKEM Kabupaten Garut Tindak Lanjut Fatwa MUI dan SKB Menteri Agama Terhadap Jemaat Ahmadiyah

WARTAGARUT.COM – Tim Koordinasi PAKEM Kabupaten Garut mengadakan kegiatan pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama serta pengawasan pendirian rumah ibadat di Kampung Nyalindung RT.01 RW.01 Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. 

Kegiatan pada hari Selasa, 2 Juli 2024, pukul 19.00 hingga 19.45 WIB ini, berlangsung dalam situasi yang aman dan kondusif.

Tim Koordinasi PAKEM Kabupaten Garut terdiri dari berbagai instansi, yaitu Kejaksaan Negeri Garut, Polres Garut, Kodim 0611/Garut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Badan Kesbangpol Kabupaten Garut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Garut. 

Pelaksanaan kegiatan tersebut bermula dari laporan dan/atau informasi pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pendirian bangunan tempat peribadatan serta aktivitas penyebaran ajaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang dianggap menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.

Hasil pemantauan di lapangan dan analisis terhadap dokumen yang ditemukan menunjukkan bahwa kegiatan pendirian bangunan berukuran 10m x 10m di lokasi tersebut adalah untuk tempat peribadatan serta aktivitas penyebaran ajaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Aktivitas ini telah berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2024 dan tidak memenuhi ketentuan persyaratan pendirian rumah peribadatan.

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 tanggal 28 Juli 2005 tentang Aliran Ahmadiyah, dinyatakan bahwa Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad. 

Baca Juga :  Usai Ditetapkan, Bupati Garut Terpilih Abdusy Syakur Amin Siap 'Ngebut' Realisasi Program!

Pemerintah berkewajiban melarang penyebaran paham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan menutup semua tempat kegiatannya.

Selain itu, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008, Nomor KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor 199 Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008, ada perintah kepada penganut, anggota, dan/atau pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam. 

Pelanggaran terhadap perintah ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam tindak lanjut Fatwa MUI dan SKB tersebut, PERGUB JAWA BARAT Nomor 12 Tahun 2011 melarang kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat. 

Larangan tersebut mencakup penyebaran ajaran Ahmadiyah, pemasangan papan nama organisasi di tempat umum, dan penggunaan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

Menurut Pasal 14 jo. Pasal 23 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan khusus. 

Persyaratan khusus mencakup daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang serta rekomendasi tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota. 

Baca Juga :  Anggota DPRD Jabar Fraksi PKB, Ceng Malki: Jangan Alergi Politik, Santri Harus Berperan!

Bupati/Walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.

Berdasarkan landasan yuridis tersebut, Tim Koordinasi PAKEM Kabupaten Garut telah menghentikan sementara segala bentuk kegiatan ajaran keagamaan oleh pengurus dan/atau anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) serta menyegel bangunan 10m x 10m yang digunakan sebagai tempat peribadatan di Kampung Nyalindung. 

Tim Koordinasi PAKEM Kabupaten Garut akan terus melakukan penelitian dan penilaian terhadap perkembangan dan penyebaran ajaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk meminimalisir dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum di wilayah Kabupaten Garut. (rls)

Tim PAKEM Kabupaten Garut:

– Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir

– Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Garut, H. Maman Suryaman, S.IP.

– Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya Pancasila Sitompul, S.H., M.H.

– Kasat Intel Polres Garut, AKP Sonson Sudarsono, S.E.

– Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Garut, Drs. H. Nurrodhin, M.Si.

– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, S.H., M.H.

– Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Garut, H. Muhtarom, M.Ag.

– Kasubsi A Seksi Intelijen, Bimo Mahardhika Aji, S.H.

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Halaqoh Siyasah DPW PKB Jabar: Kiai dan Politik, Sinergi Menuju Indonesia Sejahtera
Pengakuan Bergengsi! Kerajinan Kulit Sukaregang Jadi WBTB Jawa Barat 2025
Inovasi Garut Satu Data: Langkah Cepat Pasangan Syakur-Putri untuk Kebijakan Tepat Sasaran
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Tetapkan Pasangan Syakur-Putri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025
Refleksi Akhir Tahun: Dapur Lapas Kelas IIA Garut Raih Standar Internasional, Produk Unggulan Tembus Ekspor
Sah! Abdusy Syakur Amin dan Putri Karlina Ditetapkan Sebagai Pemimpin Baru Dalam Rapat Pleno KPU Garut
Kepala Bakesbangpol Garut: Saatnya Bersatu, Wujudkan Garut Hebat yang Tata Tentrem Kerta Raharja!
“Garut Hebat” Dimulai! Syakur-Putri Ajak Warga Garut Bersatu Bangun Masa Depan Lebih Baik
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:30 WIB

Halaqoh Siyasah DPW PKB Jabar: Kiai dan Politik, Sinergi Menuju Indonesia Sejahtera

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:52 WIB

Pengakuan Bergengsi! Kerajinan Kulit Sukaregang Jadi WBTB Jawa Barat 2025

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:22 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Tetapkan Pasangan Syakur-Putri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 12:52 WIB

Refleksi Akhir Tahun: Dapur Lapas Kelas IIA Garut Raih Standar Internasional, Produk Unggulan Tembus Ekspor

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:06 WIB

Sah! Abdusy Syakur Amin dan Putri Karlina Ditetapkan Sebagai Pemimpin Baru Dalam Rapat Pleno KPU Garut

Berita Terbaru

error: Content is protected !!