WARTAGARUT.COM – Kabar gembira bagi warga Garut! Kini, pengurusan paspor tidak lagi harus dilakukan di Tasikmalaya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut resmi membuka layanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Garut setiap hari Senin dan Kamis.
Layanan ini merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Wilayah Jawa Barat.
Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menegaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan paspor tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
“Kami berharap layanan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat Garut, dan ke depan, kami berencana mengembangkan Unit Layanan Paspor (ULP) agar dapat beroperasi lebih luas,” ujar Barnas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, juga menekankan pentingnya layanan ini dalam memberikan kemudahan bagi warga Garut.
“Sekarang, masyarakat tidak perlu ke Tasikmalaya untuk membuat paspor. Kami bahkan sedang mempertimbangkan pembentukan ULP agar layanan bisa berjalan penuh sepanjang minggu,” ungkapnya.
Proses pembuatan paspor di MPP Garut cukup sederhana. Warga hanya perlu melakukan verifikasi dan pendaftaran di MPP, kemudian paspor yang sudah selesai dapat diambil dalam waktu tiga hari setelah verifikasi.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar, menambahkan bahwa hadirnya layanan paspor ini adalah bagian dari peningkatan pelayanan publik.
“Saat ini, MPP Garut memiliki 21 jenis layanan, dan pengurusan paspor menjadi salah satu layanan unggulan yang kami hadirkan untuk masyarakat,” jelasnya.
Pemkab Garut akan melakukan sosialisasi melalui berbagai media agar masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan layanan ini secara maksimal.
“Kami mengajak seluruh warga untuk segera memanfaatkan layanan ini sehingga tidak perlu lagi pergi ke Tasikmalaya untuk mengurus paspor,” tambah Budi.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Garut bisa lebih mudah dalam mengurus dokumen perjalanan tanpa hambatan jarak dan waktu.***
Penulis : Soni Tarsoni