WARTAGARUT.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Komisi V, Aceng Malki, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Garut atas keberhasilannya melantik 6.596 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) di Alun-Alun Garut, pada Jumat (7/11/2025) .
Menurut Aceng, langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian status dan penghargaan terhadap pengabdian tenaga honorer yang selama bertahun-tahun mengabdikan diri untuk kemajuan daerah.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Garut dan jajaran. Ini bukti bahwa pemerintah benar-benar hadir untuk menata sistem kepegawaian yang lebih manusiawi dan berkeadilan,” ujar Aceng Malki saat dimintai tanggapan oleh WartaGarut.com, Jumat (7/11/2025).
Politisi asal Dapil Garut ini menilai, pengangkatan ribuan pegawai paruh waktu tersebut adalah terobosan reformasi birokrasi di tingkat daerah, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus sistem tenaga honorer dan menggantinya dengan skema yang lebih terstruktur.
Ia juga menekankan bahwa setelah pelantikan, pemerintah daerah perlu memastikan pembinaan dan peningkatan kapasitas kerja para ASN baru agar bisa memberikan pelayanan publik yang optimal.
“Tugas belum selesai. Setelah status diperjelas, pembinaan dan pelatihan harus terus berjalan. Jangan sampai mereka hanya berganti status, tapi tidak dibekali kemampuan dan kesejahteraan yang layak,” tegas Aceng.
Dalam kesempatan itu, Aceng Malki juga menyampaikan harapannya agar langkah Pemkab Garut ini menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain di Jawa Baratdalam memperjuangkan hak-hak tenaga honorer secara terukur dan bermartabat.
“Garut sudah mengambil langkah besar. Saya yakin, jika diikuti oleh daerah lain, Jawa Barat akan semakin kuat dalam pelayanan publik,” pungkasnya.
Pelantikan ribuan ASN Paruh Waktu di Garut ini sebelumnya dipimpin langsung oleh Bupati Garut, H. Abdusy Syakur Amin, dan disaksikan oleh Kepala BKN Regional III Bandung, Wahyu. Kebijakan tersebut menjadi tonggak baru dalam tata kelola kepegawaian daerah yang lebih adil dan manusiawi.***














