WARTAGARUT.COM – Calon Legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat, Dapil Garut, nomor urut 4 dari Partai NasDem, Dandi Ryadi, menyatakan komitmennya dalam mewujudkan semangat “Revolusi Agromaritim.”
Dalam konteks ini, fokus utama Dandi Ryadi adalah memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan bagi para penyuluh/pendidik pertanian, serta mengentaskan kemiskinan dan persoalan ketahanan pangan di Garut.
Dandi Ryadi menekankan pentingnya memberikan keleluasaan bagi petani dan nelayan untuk fokus pada peningkatan produktivitas tanpa harus memikirkan pasar dan harga jual.
“Dalam Revolusi Agromaritim, kita ingin menciptakan lingkungan di mana petani dan nelayan dapat fokus pada peningkatan produktivitas tanpa terbebani oleh masalah pasar dan harga jual,” ungkap Dandi Ryadi, menandaskan prioritasnya.
Dalam mewujudkan visi “Revolusi Agromaritim,” Dandi Ryadi merinci beberapa langkah strategis yang akan diambil.
Pertama, memberikan kepastian pembelian hasil panen dan melaut dengan harga yang menguntungkan petani dan nelayan, termasuk melalui konsep contract farming.
Kedua, meningkatkan stabilisasi harga jual hasil panen melalui optimalisasi resi gudang, bantuan pupuk, bibit, alat, dan infrastruktur pertanian lainnya.
“Stabilisasi harga jual menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan usaha petani dan nelayan,” tambah Dandi Ryadi.
Dalam upaya mendukung kesejahteraan petani dan kelompok pertanian lainnya, Dandi Ryadi menekankan peran pendanaan yang murah dan mudah.
“Penyediaan pendanaan yang mudah akan membantu meningkatkan hasil produksi pangan dan kesejahteraan hidup petani, pekebun, peternak, nelayan, dan ulama Pesantren pada setiap tahapan produksi,” jelasnya.
Selain itu, Dandi Ryadi menyuarakan pentingnya memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga pupuk, bibit, pestisida, pakan ternak, dan obat-obatan pertanian.
Dia juga berkomitmen untuk mengakhiri praktik monopoli dalam pengadaan bibit, pupuk, pakan ternak, dan penyerapan pupuk.
Dalam konteks lahan, Dandi Ryadi menegaskan kebijakan afirmasi untuk memastikan petani memiliki akses terhadap lahan.
“Mengakselerasi program redistribusi tanah yang adil dan partisipatif, terutama bagi petani tak bertanah atau petani gurem, adalah langkah nyata dalam pelaksanaan undang-undang reforma agraria,” tegasnya.(soni)***