Anggota Komisi V DPRD Jabar, Aceng Malki Perjuangkan Perlindungan Tenaga Kerja Jabar Lewat Perda Nomor 5 Tahun 2023

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Aceng Malki Perjuangkan Perlindungan Tenaga Kerja Jabar Lewat Perda Nomor 5 Tahun 2023

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Aceng Malki Perjuangkan Perlindungan Tenaga Kerja Jabar Lewat Perda Nomor 5 Tahun 2023

WARTAGARUT.COM– Dalam upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja di Provinsi Jawa Barat, Anggota DPRD Jawa Barat Dapil Jabar XIV Kabupaten Garut, Aceng Malki, melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 . 

penyebarluasan Perda berlangsung di Gedung MWC NU Bayongbong, Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, pada 12-13 Januari 2025.

Perda tersebut mengatur tentang optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Aceng Malki menegaskan pentingnya implementasi Perda ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja, terutama mereka yang rentan terhadap risiko sosial ekonomi.

“Tenaga kerja adalah aset penting pembangunan. Dengan perlindungan jaminan sosial, kita menjaga martabat mereka sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Aceng Malki di sela acara.

Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Faizien ini mengungkapkan bahwa Perda ini memberikan perhatian khusus kepada pekerja rentan, termasuk tenaga pendidik bidang keagamaan, pengurus tempat ibadah, pekerja seni, hingga tenaga relawan. 

Pemerintah Provinsi diwajibkan memfasilitasi kepesertaan mereka dalam program jaminan sosial melalui pendaftaran dan bantuan iuran.

“Kami berkomitmen memastikan setiap pekerja, baik penerima upah maupun bukan, mendapatkan hak mereka atas perlindungan sosial. Fasilitasi ini juga akan dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah,” tambah Aceng Malki .

Dalam pelaksanaannya, kata Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Barat, Perda ini mengamanatkan koordinasi lintas sektor antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, perangkat desa, hingga dunia usaha. 

Ia menegaskan bahwa Pengawasan terpadu dilakukan oleh perangkat daerah terkait dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keberlanjutan program.

“Kolaborasi adalah kunci sukses. Kami juga akan memberikan penghargaan kepada pihak yang berkontribusi aktif dalam meningkatkan kepesertaan program ini,” jelasnya.

Aceng Malki optimistis bahwa melalui penerapan Perda ini, kesejahteraan tenaga kerja di Jawa Barat dapat meningkat secara signifikan. 

“Dengan perlindungan yang optimal, kita tidak hanya membangun tenaga kerja yang produktif, tetapi juga masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh,” tutupnya.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

22.022 Domba dan Kambing Diprediksi Dipotong Saat Idul Adha di Garut
PMK Terkendali, Warga Garut Tak Perlu Khawatir Beli Hewan Kurban
Ketersediaan Hewan Kurban di Garut Dipastikan Aman Jelang Idul Adha 2026
Bimtek Juru Sembelih Halal Digelar Sebelum Idul Adha 1447 H di Garut
Diskannak Garut Siapkan 100 Petugas Pemeriksa Hewan Kurban untuk Idul Adha 1447 H
BMKG Peringatkan Cuaca Panas dan Hujan Lebat Masih Mengancam hingga Pertengahan Mei 2026
Kemenag Garut Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Melalui Aplikasi SIWAK
Bupati Garut Instruksikan Pencairan Bansos dan Hibah Dipercepat untuk Dongkrak Ekonomi

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:26 WIB

22.022 Domba dan Kambing Diprediksi Dipotong Saat Idul Adha di Garut

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:22 WIB

PMK Terkendali, Warga Garut Tak Perlu Khawatir Beli Hewan Kurban

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:15 WIB

Ketersediaan Hewan Kurban di Garut Dipastikan Aman Jelang Idul Adha 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:01 WIB

Bimtek Juru Sembelih Halal Digelar Sebelum Idul Adha 1447 H di Garut

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:44 WIB

BMKG Peringatkan Cuaca Panas dan Hujan Lebat Masih Mengancam hingga Pertengahan Mei 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!