Pj Bupati Garut Nilai Pemusnahan Surat Suara Tidak Layak,  Bukti transparansi Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

- Jurnalis

Rabu, 14 Februari 2024 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Garut Nilai Pemusnahan Surat Suara Tidak Layak,  Bukti transparansi Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

Pj Bupati Garut Nilai Pemusnahan Surat Suara Tidak Layak,  Bukti transparansi Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

WARTAGARUT.COM – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri acara Pemusnahan Surat Suara Pemilu Tidak Layak Tahun 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut pada 13 Februari 2024.

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menyampaikan bahwa sebanyak 5.975 lembar surat suara yang tidak layak pakai dan 288 kelebihan surat suara untuk pemilu 2024 dimusnahkan. 

Baca Juga :  Sekda Garut Pastikan Kesiapan Sambut Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025!

Barnas menegaskan bahwa pemusnahan surat suara itu merupakan bukti transparansi, bertujuan untuk menyelenggarakan pemilu yang lancar pada tanggal 14 Februari 2024. 

Baca Juga :  Liburan Nataru Semakin Nyaman, Ini Persiapan Disparbud Garut untuk Wisatawan!

Selain pemusnahan surat suara rusak, juga dilakukan penandatanganan berita acara. 

“kita juga barusan sudah melihat ada penandatanganan berita acara, antara KPU, Bawaslu, dan kepolisian, yang tentu kepolisian memiliki kewenangan untuk mengawal suara dari tempat ke tempat,” katanya.

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Sekda Garut Pastikan Kesiapan Sambut Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025!
Sekda Garut Apresiasi Jalan Sehat Milad Muhammadiyah: Silaturahmi, Edukasi, dan Kesehatan dalam Satu Momen!
Jelang Akhir Tahun, TPID Garut Siap Kendalikan Inflasi Demi Stabilitas Ekonomi!
Pj Bupati Garut Apresiasi Peran Perempuan dalam Peringatan Hari Ibu ke-96
Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Kabupaten Garut: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel
Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar: Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!
Kantor Kecamatan Pangatikan Resmi Dibuka: Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik
 Kabupaten Garut Mantapkan Implementasi SPBE untuk Tingkatkan Layanan Publik
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 15:33 WIB

Sekda Garut Pastikan Kesiapan Sambut Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025!

Rabu, 25 Desember 2024 - 15:27 WIB

Sekda Garut Apresiasi Jalan Sehat Milad Muhammadiyah: Silaturahmi, Edukasi, dan Kesehatan dalam Satu Momen!

Selasa, 24 Desember 2024 - 06:30 WIB

Jelang Akhir Tahun, TPID Garut Siap Kendalikan Inflasi Demi Stabilitas Ekonomi!

Minggu, 22 Desember 2024 - 20:06 WIB

Pj Bupati Garut Apresiasi Peran Perempuan dalam Peringatan Hari Ibu ke-96

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:32 WIB

Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Kabupaten Garut: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!