WARTAGARUT.COM – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri acara Pemusnahan Surat Suara Pemilu Tidak Layak Tahun 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut pada 13 Februari 2024.
Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menyampaikan bahwa sebanyak 5.975 lembar surat suara yang tidak layak pakai dan 288 kelebihan surat suara untuk pemilu 2024 dimusnahkan.
Barnas menegaskan bahwa pemusnahan surat suara itu merupakan bukti transparansi, bertujuan untuk menyelenggarakan pemilu yang lancar pada tanggal 14 Februari 2024.
Selain pemusnahan surat suara rusak, juga dilakukan penandatanganan berita acara.
“kita juga barusan sudah melihat ada penandatanganan berita acara, antara KPU, Bawaslu, dan kepolisian, yang tentu kepolisian memiliki kewenangan untuk mengawal suara dari tempat ke tempat,” katanya.
Penulis : Soni Tarsoni