Garut KOTA, GARUT – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya Seto Tjahjono menghadiri kegiatan pembinaan rohani untuk karyawan dan Pemberian Santuanan anak yatim.
kegiatan Tersebut dilaksanakan di Kantor BPJamsostek Cabang Garut, Jalan Jendral Sudirman Nomor 31, Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (9/11/2021).
Kepala BPJS Keteneagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Seto Tjahjono menuturkan, kegiatan Pembinaan Kerohanian dan pememberian santunan itu, merupakan wujud syukur dari karyawan-karyawati BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, atas rezeki yang sudah diberikan dari Allah subhanahu wa ta’ala.
Selain itu, Pihaknya berharap, agar kedepan lebih meningkatkan lagi pelayanan kepada peserta, meningkatkan kinerja dan produktivitas dan memberikan pelayanan percepatan pembayaran klaim kepada peserta.
“ke depan tantangannya semakin lama, semakin berat , sehingga pelu doa sari semua pihak, terutam dari anak yatim,”tuturnya.
Kemudian, kata Ia, Pemberian santunan anak yatim ini, selain untuk bersyukur, juga membantu masyarakat di sekitar kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut ini, yang membutuhkan terutama anak yatim.
“Semoga mereka menjadi anak yang sholeh sholehah, Bisa berguna bagi keluarganya, agamanya dan bangsa serta negara,”ujarnya.
Terkait Program BPJS Ketenagakerjaan, Saat ini, kata dia, sedang digalakan tentang Program perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada para pekerja yang mendapatkan PHK dari perusahaannya.
“Program tersebut akan mulai nanti di bulan maret 2022, tetapi persiapan sudah disampaikan dari sekarang terutama kepada perusahan-persahan yang besar dan menengah,”katanya.
Ia menjelaskan, Program JKP ini, merupakan amat dari undang-undang cipta kerja,tentang tambahan program kerja BPJS Ketenagakerjaan dari sebelumnya empat program yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jamnan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Kita mendapatkan tambahan program menjadi lima program yakni, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan(JKP),”ucapnya.
Selain itu, Kata dia, Peserta BP Jamsostek, mendapatkan kemudahan untuk pembelian rumah maupun renovasi rumah, melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan. Adapun syarat KPR bpjs ketenagakerjaan 2021 ini, minimal satu tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
n Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi kepesertaan sesuai persyaratan dan Serta mengirimkan formular persetujuan kepada Kantor Cabang Bank Penyalur. Kemudian Bank penyalur melakukan akad kredit dan merealisasikan kredit.
“Peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka KPR MLT, maka pembayaran uang muka akan dilakukan secara mandiri oleh peserta,” tuturnya.