WARTAGARUT.COM – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AI-Musaddadiyah Garut melalui program KKM si MANIS (Mandiri Akademis Normatif Inspiratif Selaras) mengadakan Seminar UMKM Halal di Aula Desa Sukamurni.
Seminar ini menghadirkan tiga pemateri yang kompeten di bidangnya, yaitu Irwan Supriyanto, M.Pd, Amany, S.Sy, M.H., dan Bung Hijaz Sulthonuddin, S.H., M.H.
Irwan Supriyanto menyampaikan materi tentang perkembangan dan pendampingan sertifikasi produk halal di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), mulai Oktober 2024, seluruh produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta jasa penyembelihan diwajibkan memiliki sertifikasi halal.
“Kewajiban ini hadir sebagai bentuk perlindungan konsumen, terutama umat Muslim di Indonesia yang mayoritas, agar dapat merasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi produk yang sesuai dengan ajaran agama,” ungkapnya.
Amany, S.Sy, M.H., membahas kebijakan dan regulasi terkait Jaminan Produk Halal bagi UMKM.
Ia menekankan bahwa sertifikasi halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan dan persepsi konsumen, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMKM.
“Dengan sertifikasi halal, para pelaku UMKM dapat memperluas akses pasar, baik di dalam maupun luar negeri, serta meningkatkan kualitas dan kredibilitas produk mereka,” jelas Amany.
Bung Hijaz Sulthonuddin, S.H., M.H., dalam sesi terakhirnya membahas sertifikasi halal dari perspektif Maqashid Syariah.
Ia menjelaskan bahwa dalam maqashid syariah, menjaga nyawa (hifdz annafs) dalam proses produksi, distribusi, maupun konsumsi industri halal harus menjadi prioritas utama.
“Proses produksi yang sesuai dengan hukum Islam dan terjamin melalui sertifikasi halal merupakan kunci untuk menjaga kehalalan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat Muslim,” kata Bung Hijaz.
Acara ini mendapatkan respon positif dari peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, aparat desa, dan tokoh masyarakat.
Mereka menyadari pentingnya sertifikasi halal tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan syariat Islam dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Ketentuan UU No. 33 Tahun 2014 menjadi landasan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar halal yang diakui secara nasional dan internasional.
Ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. An-Nisaa’: 59, yang memerintahkan umat Muslim untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemimpin mereka.
“Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga ibadah yang mendekatkan kita kepada ridho Allah,” pungkas Bung Hijaz.
Seminar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam kepada para pelaku UMKM mengenai pentingnya sertifikasi halal dan bagaimana prinsip-prinsip Maqashid Syariah dapat diimplementasikan dalam praktik usaha sehari-hari, sehingga mereka dapat berkontribusi dalam perkembangan industri halal yang berkelanjutan di Indonesia.
Penulis : Soni Tarsoni