WARTA GARUT – Panitia Khusus atau Pansus 1 DPRD Kabupaten Garut melakukan kegiatan ekspos terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda. Tiga Raperda itu diantaranya, dua Raperda usulan SKPD dan satu Raperda usulan DPRD Kabupaten Garut.
Ketua Pansus 1 DPRD Kabupaten Garut Yusuf Musyaffa, LC menuturkan, Dua usulan Raperda dari SKPD itu yakni, Dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Bakesbangpol) terkait dengan Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
“Barusan kita sudah ekspos dengan Bakesbangpol, mulai dari landasan, latar belakang, dan maksud dan tujuan Raperda, terkait budaya toleransi atas perbedaan perbedaan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya usai Rapat Pansus di Kantor DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (20/9/2022).
Ia melanjutkan, Kedua dari DPMD tentang usulan pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2008, Hal ini karena, sudah turunnya Permendagri Nomor 18 tahun 2018 dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Yusuf menyebut, Ada beberapa perubahan di Permendari tersebut, sehingga perlu dicabut perda Nomor 6 tahun 2008.
“Supaya nanti landasannya menjadi pegangan untuk Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Nantinya akan diturunkan melalui Perbup dan Perdes,”ujarnya.
Kemudian, kata Yusuf, Ketiga terkait usulan dari DPRD Kabupaten Garut tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.
“Terkait dengan pembahasan ini, akan dilaksanakan hiring dan melakukan beberapa kunjungan, serta berkonsultasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan,” katanya
Pihaknya, berharap semua bahasan terkait Raperda ini maksimal, terutama Perda Penyelenggaraan Toleransi, Hal ini karena sangat sensitif supaya bisa memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan keumatan, kebangsaan di kabupaten Garut.
“Mudah-mudahan kita bisa memberikan hasil Raperda yang menjadi solusi terhadap permasalahan tersebut,”katanya.
Kepala Bidang Kewaspadaan Dini Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut, Pebi Pebrianto., S.TH.i mengatakan usul Raperda toleransi ini, Terkait peristiwa intoleransi di Kabupaten Garut.
“Ini (raperda) mungkin menjadi salah satu upaya untuk mencegah terjadinya potensi konflik bernuansa Sara di kabupaten Garut,”ujarnya.
Ia menerangkan, Dengan adanya Perda ini, diharapkan berbagai masalah terkait intoleransi ini, dapat dituntaskan secara maksimal.
“Kalau dari segi keamanan kita masih aman sebenarnya, cuma dengan adanya perda ini, sebagai upaya pencegahan, supaya nanti bilamana terjadi Friksi-friksi (Perbedaan pendapat) di lapangan, dapat ditangani secara cepat, Termasuk juga nanti ada proses pembinaan, sosialisasi dan proses lainnya ya yang melibatkan seluruh pihak,”katanya
Pihaknya menilai, Keamanan ini, menjadi tanggungjawab bersama, sesuai peran dan tugas serta fungsi masing-masing,
“Ini menjadi tugas semua dalam mencegah terjadinya perubahan sosial bernuansa Sara,”Ucapnya (Son)















