Tahapan Pilkades Serentak Tahun 2023 Sudah Memasuki Tahapan Klarifikasi Persyaratan Bakal Calon Kades: Simak Informasi Terbaru di Sini

- Jurnalis

Selasa, 4 April 2023 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan helpdesk yang disediakan oleh Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Garut di Aula Kantor DPMD Garut, Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (04/04/2023). (Foto : M. Azi Zulhakim & Nindi Nurdiyanti).

Pelayanan helpdesk yang disediakan oleh Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Garut di Aula Kantor DPMD Garut, Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (04/04/2023). (Foto : M. Azi Zulhakim & Nindi Nurdiyanti).

WARTA GARUT – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2023 sudah memasuki tahapan penelitian kelengkapan atau klarifikasi persyaratan administrasi bakal calon (balon) Kepala Desa (Kades).

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha mengatakan, dalam tahapan ini, atas gagasan Ketua Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten juga Kepala DPMD Kabupaten Garut, Wawan Nurdin, pihak panitia menyediakan _helpdesk_, terdiri dari instansi vertikal seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) Garut, Kepolisian Resor (Polres) Garut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Garut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Garut, hingga Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, untuk melayani panitia pemilihan tingkat desa untuk memperbaiki persyaratan balon, bilamana dirasa harus diperbaiki.

Erwin mengatakan, berdasarkan permintaan surat keterangan (suket) belum pernah menjabat 3 periode sebagai kades yang diterbitkan oleh DPMD Garut, setidaknya sekira 333 orang balon yang mendaftarkan diri untuk Pilkades serentak Tahun 2023 ini.

“Itu belum dari laporan secara resmi (dari panitia Pilkades tingkat desa), karena kita belum menerima, tetapi berdasarkan suket yang kami keluarkan itu kurang lebih ada 333 orang bakal calon, yang terdiri dari 31 bakal calon (kades) perempuan dan sisanya laki-laki,” katanya di kantornya, Jalan Otto Iskandar Di Nata, Kecamatan Tarogong Kaler, Selasa (04/04/2023),

Dari angka tadi, lanjut Erwin, ada 12 desa di 11 kecamatan yang balonnya lebih dari 5 orang. Oleh karena itu, pihaknya akan menunggu hingga tahapan penelitian dan klarifikasi berkas balon kades selesai atau tepatnya hingga 12 April 2023 mendatang untuk mengetahui balon mana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif untuk pelaksanaan Pilkades ini.

Baca Juga :  Apresiasi Universitas Garut! Hadiah Doorprize untuk Mahasiswa Partisipan Pemantauan Pilkada

“Jadi kita menunggu saja dulu nanti kalau sudah tanggal 12 April itu sudah ketahuan, oh ternyata dari 12 (desa yang memiliki lebih 5 balon) apakah masih tetap 12 desa di 11 Kecamatan atau berkurang ya, kalau bertambah tidak mungkin tapi (akan) berkurang,” lanjutnya.

Ia memaparkan jika masih ada desa yang memiliki lebih dari 5 balon, maka pihaknya akan melakukan seleksi tambahan berupa tes tertulis yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2023 nanti. Adapun materi yang akan diujikan terbagi dalam tiga bidang, yaitu bidang Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, sosial budaya, hingga terkait pemerintahan.

Meski demikian, Erwin mengungkapkan pada tanggal 13-14 April 2023 pihaknya akan terlebih dahulu memberikan pembekalan, arahan, hingga bimbingan dalam pelaksanaan tes tambahan ini kepada para panitia tingkat desa yang memiliki balon lebih dari 5 orang.

“Insya Allah (tes tertulis tambahan) akan dilaksanakan pada tanggal 17 bulan April, karena tanggal 13nya kami akan mengagendakan untuk pembobotan, penilaian administrasi tanggal 13-14 (atau) hari Kamis-Jumat, baru nanti hari Seninnya tes tertulis sekaligus penetapan balon menjadi calon. Jadi pasti nanti ini nih ada titik krusial ada bakal balon yang tidak akan lanjut atau istilahnya gugur ya, gugur karena tes tambahan,” paparnya.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Kabupaten Garut: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

Sehingga, ia mengimbau kepada panitia pemilihan tingkat desa untuk tidak menganggap remeh terkait pemenuhan persyaratan para balon ini, dan ia meminta 15 persyaratan yang harus dilengkapi para balon dalam Pilkades ini semuanya harus dipenuhi.

“Persoalan terkait nama ada perbedaan nama, baik dari alphabetnya bahkan ada nama secara keseluruhan, jadi kalau nama panggilan keseharian adanya di KTP, sedangkan nama aslinya ada di akta kelahiran, kan itu dari sisi dokumen menyalahi, jadi tolong dilakukan secara tertib secara administrasi jangan sampai nanti yang rugi adalah para calon itu sendiri,” tutur Erwin

Erwin menegaskan, bila persyaratan tersebut tidak terpenuhi sesuai dengan Perbup 11 2021 , maka balon tersebut akan digugurkan.

Berikut data sementara 12 desa yang memiliki lebih dari 5 balon kades yaitu :

1. Desa Cimareme Kecamatan Banyuresmi sebanyak 6 orang balon

2. Desa Mekarsari Kecamatan Cibalong sebanyak 7 orang balon

3. Desa Sancang Kecamatan Cibalong sebanyak 10 orang balon

4. Desa Cibunar Kecamatan Cibatu sebanyak 7 orang balon

5. Desa Cipareuan Kecamatan Cibiuk sebanyak 6 orang balon

6. Desa Cibodas Kecamatan Cikajang sebanyak 9 orang balon

7. Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu sebanyak 6 orang balon

8. Desa Simpangsari Kecamatan Cisurupan sebanyak 7 orang balon

9. Desa Sukamanah Kecamatan Malangbong sebanyak 9 orang balon

10. Desa Talagawangi Kecamatan Pakenjeng sebanyak 6 orang balon

11. Desa Pananjung Kecamatan Pamulihan sebanyak 6 orang balon

12. Desa Cihurip Kecamatan Cihurip sebanyak 6 orang balon

Berita Terkait

Pj Bupati Garut Apresiasi Peran Perempuan dalam Peringatan Hari Ibu ke-96
Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Kabupaten Garut: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel
Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar: Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!
Kantor Kecamatan Pangatikan Resmi Dibuka: Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik
 Kabupaten Garut Mantapkan Implementasi SPBE untuk Tingkatkan Layanan Publik
Karya Bambu Garut: Dari Lokal ke Internasional, Apa Rahasianya?
Pansus II DPRD Jabar Dorong Investasi untuk Kesejahteraan, Ceng Malki: Harus Jadi Solusi Atasi Pengangguran
H. Aceng Malki Mimar: Raker Pansus II di Garut Fokus pada Peningkatan Iklim Investasi!
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:32 WIB

Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Kabupaten Garut: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:55 WIB

Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar: Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:21 WIB

Kantor Kecamatan Pangatikan Resmi Dibuka: Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:04 WIB

 Kabupaten Garut Mantapkan Implementasi SPBE untuk Tingkatkan Layanan Publik

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:09 WIB

Karya Bambu Garut: Dari Lokal ke Internasional, Apa Rahasianya?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!