WARTAGARUT.COM – Universitas Garut (Uniga) menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata atau KKN Tematik 2023.
Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan KKN di lapangan.
Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng, selaku Rektor Universitas Garut, mengungkapkan bahwa program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi salah satu upaya kampus untuk menjaga keamanan mahasiswa selama menjalankan KKN.
H Syakur menegaskan bahwa dalam kegiatan di lapangan, risiko tak terduga selalu mengintai, dan melalui kerjasama ini diharapkan para mahasiswa dapat tetap waspada dan tidak lengah.
“Ini (Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan) merupakan salah satu upaya kami untuk melindungi mahasiswa kami di lapangan, karena kita tidak pernah tahu apa yang terjadi dan tentu saja tidak berarti kemudian mereka bisa lengah,”tutur Rektor Uniga usai pelepasan Peserta KKN Tematik di Kampus Universitas Garut,Jalan.Raya Samarang (Hampor) No.52A Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (25/7/2023).
H Syakur juga menambahkan bahwa ke depannya, Uniga berharap dapat melakukan kerjasama lain yang lebih luas dalam sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, terutama mengenai kegiatan preventif.
Tujuannya adalah agar para mahasiswa memahami pentingnya tidak hanya mengandalkan perlindungan darurat, melainkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan yang tepat.
“Kerjasama ini (Perlindungan KKN) baru tahun ini, semua kita coba dan Alhamdulillah ada kelonggaran saya berterima kasih sekali, Kita tidak diperlakukan sebagaimana seharusnya suatu kegiatan formal, kita bisa melakukan penyesuaian-penyesuaian sehingga bisa jadi terjangkau oleh kami,”katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Fajar Akhmadi, mengungkapkan apresiasinya atas kerjasama yang terjalin dengan Universitas Garut terkait perlindungan jaminan sosial ini.
Menurutnya, mahasiswa yang berpartisipasi dalam KKN sudah memasuki fase transisi kehidupan sebagai seorang pekerja, dan perlindungan ini menjadi hal penting yang perlu diberikan.
“Perlindungan ini adalah bagian dari kehadiran negara untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada ekosistem pekerja, termasuk mahasiswa yang menjalankan KKN,” jelas Fajar.
Lebih lanjut, Fajar Akhmadi menjelaskan bahwa program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Jaminan kecelakaan kerja memberikan perlindungan berupa perawatan dan pengobatan tanpa batas jika terjadi kecelakaan selama masa KKN.
Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan merawat dan mengobati peserta KKN tanpa ada batasan tertentu.
“Sedangkan untuk jaminan kematian sendiri memberikan perlindungan manfaat sebesar 42 juta rupiah, jika terjadi masa meninggal dunia atas peserta dari mahasiswa yang menjalani KKN,” tambah Fajar.
Dengan kerjasama ini, Universitas Garut berharap para mahasiswa yang terlibat dalam KKN dapat merasa lebih aman dan terlindungi selama berada di lapangan.
Semoga langkah ini menjadi contoh baik untuk institusi lainnya dalam memberikan perlindungan kepada mahasiswa yang aktif dalam kegiatan pengabdian masyarakat.***


















Komentar