WARTAGARUT.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut menggelar rapat koordinasi terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf di lingkungan Kemenag Garut, di Gedung Dakwah Muhammadiyah Garut, Pada Selasa, 12 Februari 2025.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Agama RI, bertujuan mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf yang mencakup masjid, mushola, madrasah, serta lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
Dalam kegiatan ini, Kemenag Garut menghadirkan narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut untuk memberikan sosialisasi terkait prosedur pendaftaran tanah wakaf.
Acara ini dihadiri oleh sekitar 60 peserta yang berasal dari berbagai unsur, termasuk perwakilan dari Kemenag Garut, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan melalui operator aplikasi Wakaf (Siwak), serta perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam.
Kepala Kantor Kemenag Garut, Dr. H. Saepulloh, S.Ag., MM.Pd.I., melalui Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Helmi Ismail Fahmi, S.Ag, M.Ag., menjelaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk menguatkan status hukum kepemilikan tanah wakaf.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini masih banyak masyarakat yang menganggap proses wakaf sudah selesai setelah penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), padahal tahap selanjutnya yang lebih penting adalah sertifikasi tanah tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa tanah wakaf benar-benar memiliki kepastian hukum yang kuat. Oleh karena itu, masyarakat harus berperan aktif dalam mengurus berkas-berkas yang dibutuhkan agar proses sertifikasi berjalan lancar,” ujar H. Helmi Ismail Fahmi.
Ia juga menyoroti kendala yang sering dihadapi dalam proses pendaftaran tanah wakaf, yakni kurangnya keterlibatan aktif dari masyarakat dan nadzir (pengelola tanah wakaf).
Padahal, kata Ia, kelengkapan dokumen sangat bergantung pada mereka. Oleh sebab itu, melalui rapat koordinasi ini, Kemenag Garut berharap adanya sinergi antara seluruh stakeholder agar program percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan efektif.
“Dengan adanya sertifikat, status tanah wakaf akan lebih kuat secara hukum dan tidak mudah digugat oleh pihak lain,” pungkasnya.
Pihak Kemenag Garut mengimbau masyarakat dan nadzir untuk lebih proaktif dalam mengurus dokumen tanah wakaf guna mempercepat proses sertifikasi. Harapannya, dengan program ini, semua tanah wakaf di Kabupaten Garut bisa segera memiliki sertifikat yang sah.***
Penulis : Soni Tarsoni