Baznas Garut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025 Sesuai Fatwa MUI, Simak Besarannya!

- Jurnalis

Senin, 24 Maret 2025 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baznas Garut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025 Sesuai Fatwa MUI, Simak Besarannya!

Baznas Garut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025 Sesuai Fatwa MUI, Simak Besarannya!

WARTAGARUT.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 sesuai dengan instruksi Baznas pusat dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022.

Ketua Baznas Garut, Abdullah Efendi, S.Pd.I., M.E., menyampaikan bahwa ketetapan ini merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak.

“Kami menetapkan besaran zakat fitrah sebanyak satu sha atau setara 2,7 kg beras. Ini berdasarkan Fatwa MUI yang menjadi acuan utama kami. Jika dikonversi ke liter, tetap sama, yakni 3,5 liter,” ujar Abdullah, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga :  Ucapan Idul Fitri 1446 H/ 2025 Part 7

Menurut Abdullah, dalam rapat bersama Baznas, MUI, Kabag Kesra, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Garut, ditetapkan bahwa harga beras premium yang digunakan untuk perhitungan zakat fitrah tahun ini sebesar Rp15.000 per kilogram.

“Kami mengambil beras premium sesuai arahan Ketua MUI. Jika dihitung, 2,7 kg beras dikalikan Rp15.000, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan tahun ini adalah Rp40.500 per jiwa,” jelasnya.

Baca Juga :  Resmi Dimulai!  MAN 1 Garut Laksanakan Ujian Madrasah Berbasis Android, Langkah Inovatif di Dunia Pendidikan

Abdullah juga menambahkan bahwa harga beras tahun ini justru lebih murah dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tahun lalu, harga beras premium mencapai Rp16.500 per kilogram. Tahun ini turun menjadi Rp15.000. maka nilai zakat fitrah menjadi Rp40.500,” paparnya.

Dengan penetapan ini, masyarakat Garut diharapkan bisa menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baznas juga mengimbau agar masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi guna memastikan distribusi yang tepat sasaran.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Dari Garut ke Dunia! Iptu Wawan Dukung Atlet BFA untuk Berprestasi di Kancah Internasional
Fruitcity Garut Gelar Lomba Mewarnai Spesial Anniversary, Ajang Kreativitas dan Ngabuburit di Ramadan 1446 H
Akses Jalan Utama Sukawening-Karangtengah Rusak Parah! Warga Desak Pemerintah Lakukan Perbaikan
Ucapan Idul Fitri 1446 H/ 2025 Part 9
Ucapan Idul Fitri 1446 H/ 2025 Part 8
Ucapan Idul Fitri 1446 H/ 2025 Part 7
Ucapan Idul Fitri 1446 H/ 2025 Part 6
Ucapan Idul Fitri 1446 H/ 2025 Part 5
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 14:25 WIB

Dari Garut ke Dunia! Iptu Wawan Dukung Atlet BFA untuk Berprestasi di Kancah Internasional

Senin, 24 Maret 2025 - 06:22 WIB

Baznas Garut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025 Sesuai Fatwa MUI, Simak Besarannya!

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:30 WIB

Fruitcity Garut Gelar Lomba Mewarnai Spesial Anniversary, Ajang Kreativitas dan Ngabuburit di Ramadan 1446 H

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:14 WIB

Akses Jalan Utama Sukawening-Karangtengah Rusak Parah! Warga Desak Pemerintah Lakukan Perbaikan

Jumat, 21 Maret 2025 - 06:24 WIB

Ucapan Idul Fitri 1446 H/ 2025 Part 9

Berita Terbaru

error: Content is protected !!