Baznas Garut Tetapkan Zakat Fitrah: Rp41.250 per Jiwa atau Rp16.500 per Kg Beras

- Jurnalis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baznas Garut Tetapkan Zakat Fitrah: Rp41.250 per Jiwa atau Rp16.500 per Kg Beras

Baznas Garut Tetapkan Zakat Fitrah: Rp41.250 per Jiwa atau Rp16.500 per Kg Beras

WARTAGARUT.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut telah menetapkan besaran zakat fitrah dengan uang senilai Rp41.250 per jiwa atau setara Rp16.500 per kilogram beras premium.

Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, dalam keterangannya di kantornya, Komplek Islamic Center, Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jum’at (15/3/2024), penetapan ini didasarkan pada harga pasaran beras premium di Garut. Besaran zakat fitrah diukur sebesar 2,5 kilogram beras premium, setara dengan Rp41.250. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Garut Nomor: C.28-51C/BAZNAS-GRT/III/2024 tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah yang Disetarakan dengan Uang Tahun 1445 H/2024 M.

“(Di pasaran) itu ada beras premium ya bukan medium, itu ada (harga) yang 17 (ribu) ada yang 16 (ribu), akhirnya mengambil titik pertengahan yaitu Rp16.500 per 1 kilogramnya. Nah besarannya masih cukup, nisab zakat fitrah itu adalah 2,5 kg beras, kalau di hargakan dengan uang itu berasnya beras premium seharga Rp16.500 dikali 2.5 kilogram, akhirnya itu adalah Rp41.250,” ujar Abdullah.

Proses penetapan nilai zakat fitrah juga melibatkan pendapat dan saran dari beberapa lembaga, termasuk Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Calon Bupati Garut, Helmi Budiman: Garut Someah Adalah Pondasi Menuju Indonesia Emas 2045!

Abdullah juga mengungkapkan, masyarakat dapat menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang terdapat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kabupaten Garut. Meski demikian, dia menegaskan bahwa harga yang ditetapkan hanyalah rekomendasi, dan penggunaan tarif zakat fitrah di lapangan, dikembalikan kembali kepada masyarakat yang akan melakukan zakat fitrah.

“Adapun di lapangan mau berbeda ya silahkan, tapi patokan kami juga nanti kalau dari pusat (bertanya) berapa hitungan zakat fitrah, itu yang dilaporkan sebesar Rp16.500 per 1 kg berasnya,” imbuhnya.

Pemasukkan zakat fitrah sendiri, menurut Abdullah, tidak masuk neraca atau disebut dengan _off balance sheet_, berbeda dengan zakat mal yang harus masuk neraca _(on balance sheet)_

“Kalau zakat fitrah kami hanya menerima laporan dari DKM, berjenjang ke desa dan kecamatan, atau nanti dari KUA, ini nanti kami laporkan ke pusat berapa potensi zakat fitrah di Garut ini,” ucapnya.

Baca Juga :  BPKHTL dan Pemkab Garut Bergandeng Tangan! Sosialisasi Tapal Batas Hutan Menuju Akses Lahan Legal

Abdullah juga mendorong agar para DKM membentuk UPZ, sehingga nantinya bisa memiliki keabsahan dan melakukan pengelolaan zakat selain zakat fitrah.

“Nah ini kenapa (DKM) harus dijadikan UPZ? Supaya menjadi keabsahan yang sah menjadi unit pengumpul zakat bagian dari pada Baznas, (jadi) mereka itu tidak liar gitu,” jelas Abdullah.

Abdullah mendorong masyarakat Garut untuk menunaikan zakat fitrah mereka, baik itu melalui Baznas Kabupaten Garut, ataupun melalui UPZ yang ada di SKPD, atau melalui DKM-DKM yang tersebar di Kabupaten Garut.

“Silahkan Bapak Ibu untuk berzakat langsung ke Baznas atau melalui UPZ DKM atau ke DKM dipersilakan, dan zakat fitrah itu adalah fungsinya apa? sesuai dengan hadis Nabi zakat fitrah itu membersihkan jiwa orang yang berpuasa dan memberi makan kepada orang yang miskin, itu adalah fungsi dari zakat fitrah,” tandasnya.

Tahun sebelumnya, total perolehan zakat fitrah di Garut mencapai Rp76 Miliar, dengan target tahun 2024 sebesar Rp83 Miliar.

Pada tahun 2023 sendiri, perolehan zakat fitrah di Garut, jika disetarakan dengan uang, yaitu senilai Rp76 Miliar, sementara untuk tahun 2024 Baznas menargetkan perolehan senilai Rp83 Miliar.

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

357 Siswa Muhammadiyah Garut Unjuk Prestasi di Aksi Ismuba, Meriahkan Milad Muhammadiyah ke-112!
Wisuda STIKes Karsa Husada: Staf Ahli Bupati Garut Harapkan Lulusan Bantu Perkuat Fasilitas Kesehatan!
5 Prinsip Sukses Dunia Kerja! Pesan Penting LLDIKTI IV untuk Wisudawan STIKes Karsa Husada Garut!
Pesan Dr. Hadiat untuk Wisudawan STIKes Karsa Husada Garut: Jaga Etika dan Berbaktilah kepada Orang Tua
Cetak Tenaga Kesehatan Andal! STIKES Karsa Husada Garut Angkat Sumpah Wisuda 572 Lulusan Baru!
112 Muhammadiyah Tahun Peluang Kader-MU Dalam Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua
BPKHTL dan Pemkab Garut Bergandeng Tangan! Sosialisasi Tapal Batas Hutan Menuju Akses Lahan Legal
Bawa Pulang Juara 1! Tim Marawis MAN 1 Garut Bukti Nyata Prestasi di Seni Budaya Islami!
Berita ini 1,376 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 15:21 WIB

357 Siswa Muhammadiyah Garut Unjuk Prestasi di Aksi Ismuba, Meriahkan Milad Muhammadiyah ke-112!

Kamis, 7 November 2024 - 17:05 WIB

Wisuda STIKes Karsa Husada: Staf Ahli Bupati Garut Harapkan Lulusan Bantu Perkuat Fasilitas Kesehatan!

Kamis, 7 November 2024 - 06:48 WIB

5 Prinsip Sukses Dunia Kerja! Pesan Penting LLDIKTI IV untuk Wisudawan STIKes Karsa Husada Garut!

Kamis, 7 November 2024 - 06:45 WIB

Pesan Dr. Hadiat untuk Wisudawan STIKes Karsa Husada Garut: Jaga Etika dan Berbaktilah kepada Orang Tua

Rabu, 6 November 2024 - 15:36 WIB

Cetak Tenaga Kesehatan Andal! STIKES Karsa Husada Garut Angkat Sumpah Wisuda 572 Lulusan Baru!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!