WARTA GARUT – Asep Nuryanto dan Wawan Purwanda Direktur dan Komisaris PT Rahwana Jaya Land-Kabupaten Garut menyatakan permohonan maaf atas tindakan merugikan dan mencemarkan nama baik serta kredibilitas Notaris/PPAT Agustine Merdekawati, SH, M.Kn.
Sebelumnya terjadi pelaporan oleh Pengembang PT Rahwana Jaya Land-Kabupaten Garut tersebut, Terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik/pelanggaran jabatan Notaris.
Dalam Surat-surat yang dikirimkan ke 21 Instansi itu, isinya menyudutkan Notaris/PPAT AM, sehingga Notaris tersebut menjalani sidang kode etik oleh Majelis Pengawas Notaris di Kabupaten Garut.
Melalui Kuasa Hukum Ahmad Risnandar, SH, Yogi, SH, Iwan Sapari, SH, Rachmat, SH dari ALPAS Law Firm, yang berkantor di Jalan Proklamasi Garut, Awalnya melayangkan somasi kepada Notaris/PPAT AM dan langsung melayangkan Surat Laporan perihal dugaan Pelanggaran Kode Etik/Pelanggaran Jabatan Notaris ke 21 instansi dengan no surat No. 12/ALF/XII/2022 tertanggal 7 Desember 2022.
Oleh karena itu, Pihak Asep Nuryanto dan Wawan Purwanda bertanggung jawab untuk merehabilitasi nama baik Notaris/PPAT Agustine Merdekawati, SH, M.Kn. disertai membuat surat permohonan maaf kepada Notaris/PPAT AM dengan disaksikan oleh kuasa hukum dari ALPAS Law Firm, bahwa menyatakan tidak benar dan merupakan inisiatif, pemikiran dan keinginan mereka.
“Pak Asep Nuryanto dan Pak Wawan Purwanda Itikad untuk merehabilitasi nama baik Notaris/PPAT sebagai bukti upaya hukum mengadukan pelanggaran etik, dengan ini kami cabut,”tuturnya saat pertemuan di Kantor Notaris-PPAT Agustine Merdekawati Jalan Ibu Enoch Kartanegara Nomor 43. (Tegal Kurdi) Kelurahan kota wetan Kecamatan Garut Kota, Sabtu (11/2/2023).
Pihak Asep Nuryanto dan Wawan Purwanda menyatakan siap bertanggung jawab secara pidana maupun perdata, apabila dikemudian hari terjadi hal-hal serupa yang terkait dengan permasalahan ini.
Sementara, Kuasa Hukum Notaris/PPAT, Michel Toman Indra Putra, SH mengatakan, dengan adanya perdamaian ini, kata dia, Bukti bukti sudah ada terkait dengan surat-surat yang beredar di 21 instansi dan lain-lainnya.
“Dengan dinyatakan dicabut kedepannya tidak ada permasalahan, dan tidak ada gugat menggugat lagi,”ujarnya.