WARTA GARUT – Peraturan Daerah atau Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren telah dikeluarkan sebagai bentuk penguatan atas langkah yang telah dilakukan oleh pimpinan tingkat pusat. Perda ini merupakan aspirasi masyarakat umat dan bangsa yang telah lama dinantikan.
Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Arqam atau Staida Muhammadiyah Garut Dr Agus Rahmat, MAg, mengungkapkan pentingnya Pesantren secara formal dan legal.
“Meskipun Pesantren telah berdiri dan berjalan, keberadaannya akan semakin diperkuat dengan regulasi yang akan menjadi bilal yang bisa menguatkan keberadaan bangsa ini,” katanya dalam Kegiatan sosialisasi terkait Penyebarluasan Peraturan Daerah atau Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan di Aula STAIDA Muhammadiyah Garut, Jalan Bratayudha Nomor 39 Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Selasa (4/4/2023).
Ia menilai, Peraturan ini memberikan afirmasi dan pengakuan terhadap pesantren serta fasilitasi dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pesantren yang telah berkembang di masyarakat.
“Dampak dari Perda No.1 tentang Penyelenggaraan Pesantren adalah penguatan keberadaan pesantren serta pengakuan dan fasilitas dari pemerintah agar kebutuhan pesantren dapat terpenuhi sesuai dengan perkembangan zaman,”tuturnya.
Menurut Dr Agus Rahmat, MAg, Pesantren sama saja dengan lembaga pendidikan yang lain. Oleh karena itu, kata ia, Pesantren harus dapat berkembang dan berpikir maju untuk kemaslahatan yang lebih luas.
Pihaknya berharap, Perda ini dapat tersosialisasi dengan baik dan dapat dikawal bersama oleh stakeholder yang terkait dengan pesantren.
“Hal ini akan mewujudkan cita-cita ideal secara historikal untuk memajukan pesantren dan membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat umat dan bangsa,”pungkasnya.

















