Dr Agus Rahmat, MAg, Beberkan Fakta Menarik tentang Dampak Perda Pesantren

- Jurnalis

Rabu, 5 April 2023 - 04:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Arqam atau Staida Muhammadiyah Garut,Dr Agus Rahmat, MAg, saat memebrikan sambutan dalam Kegiatan sosialisasi terkait Penyebarluasan Peraturan Daerah atau Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan di Aula STAIDA Muhammadiyah Garut, Jalan Bratayudha Nomor 39 Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Selasa (4/4/2023).

Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Arqam atau Staida Muhammadiyah Garut,Dr Agus Rahmat, MAg, saat memebrikan sambutan dalam Kegiatan sosialisasi terkait Penyebarluasan Peraturan Daerah atau Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan di Aula STAIDA Muhammadiyah Garut, Jalan Bratayudha Nomor 39 Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Selasa (4/4/2023).

WARTA GARUT – Peraturan Daerah atau Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren telah dikeluarkan sebagai bentuk penguatan atas langkah yang telah dilakukan oleh pimpinan tingkat pusat. Perda ini merupakan aspirasi masyarakat umat dan bangsa yang telah lama dinantikan.

Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Arqam atau Staida Muhammadiyah Garut Dr Agus Rahmat, MAg, mengungkapkan pentingnya Pesantren secara formal dan legal. 

“Meskipun Pesantren telah berdiri dan berjalan, keberadaannya akan semakin diperkuat dengan regulasi yang akan menjadi bilal yang bisa menguatkan keberadaan bangsa ini,” katanya dalam Kegiatan sosialisasi terkait Penyebarluasan Peraturan Daerah atau Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan di Aula STAIDA Muhammadiyah Garut, Jalan Bratayudha Nomor 39 Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Selasa (4/4/2023).

Baca Juga :  Belajar dari Cirebon, Diah Kurniasari Dorong Penguatan Kebijakan Cagar Budaya Garut

Ia menilai, Peraturan ini memberikan afirmasi dan pengakuan terhadap pesantren serta fasilitasi dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pesantren yang telah berkembang di masyarakat. 

“Dampak dari Perda No.1 tentang Penyelenggaraan Pesantren adalah penguatan keberadaan pesantren serta pengakuan dan fasilitas dari pemerintah agar kebutuhan pesantren dapat terpenuhi sesuai dengan perkembangan zaman,”tuturnya.

Baca Juga :  Mudik Lebaran 1447 H, Kemenag Garut Siapkan Layanan Pemudik di Masjid dan Madrasah

Menurut Dr Agus Rahmat, MAg, Pesantren sama saja dengan lembaga pendidikan yang lain. Oleh karena itu, kata ia, Pesantren harus dapat berkembang dan berpikir maju untuk kemaslahatan yang lebih luas.

Pihaknya berharap, Perda ini dapat tersosialisasi dengan baik dan dapat dikawal bersama oleh stakeholder yang terkait dengan pesantren. 

“Hal ini akan mewujudkan cita-cita ideal secara historikal untuk memajukan pesantren dan membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat umat dan bangsa,”pungkasnya.

Berita Terkait

Filantropi Menuju Pemerataan Kesejahteraan: Tradisi, Tantangan, dan Arah Kebijakan
Memaknai Zakat Fitrah: Menjaga Keseimbangan Ibadah kepada Allah dan Kepedulian Sosial
Tabligh Akbar dan Buka Bersama Ramadan 1447 H, YDHIG dan IKKHG Garut Pererat Kebersamaan
Suasana Hangat Temu Alumni IKKHG Garut, Lintas Angkatan Berkumpul dan Pilih Ketua Ikatan Alumni
Temu Alumni IKKHG 2026 di Garut, Kembali ke Kampus Hidupkan Kenangan dan Kebanggaan
DPD Muslimat Al-Ittihadiyah Garut Gelar Ramadan Berbagi di Madrasah Nurul Ikhlas
Mahasiswa Universitas Garut Raih Medali Emas Olimpiade Bahasa Indonesia Nasional
Pilmapres Uniga 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, dan Kesempatan Wakili Kampus ke Tingkat Nasional
Berita ini 252 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 16:47 WIB

Filantropi Menuju Pemerataan Kesejahteraan: Tradisi, Tantangan, dan Arah Kebijakan

Senin, 16 Maret 2026 - 16:34 WIB

Memaknai Zakat Fitrah: Menjaga Keseimbangan Ibadah kepada Allah dan Kepedulian Sosial

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:44 WIB

Tabligh Akbar dan Buka Bersama Ramadan 1447 H, YDHIG dan IKKHG Garut Pererat Kebersamaan

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:26 WIB

Suasana Hangat Temu Alumni IKKHG Garut, Lintas Angkatan Berkumpul dan Pilih Ketua Ikatan Alumni

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:16 WIB

Temu Alumni IKKHG 2026 di Garut, Kembali ke Kampus Hidupkan Kenangan dan Kebanggaan

Berita Terbaru

Musrenbang Garut 2027, Aceng Malki Soroti Pentingnya Anggaran Pendidikan dan Kesehatan

DPR RI DAN DPRD JAWA BARAT

Musrenbang Garut 2027, Aceng Malki Soroti Pentingnya Anggaran Pendidikan dan Kesehatan

Selasa, 17 Mar 2026 - 04:22 WIB

error: Content is protected !!