WARTAGARUT.COM– Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, H. Enjang Tedi, Ssos,Msos, aktif melakukan kegiatan sosialisasi terkait Perlindungan Anak.
Pada tanggal 9 Oktober 2023, Enjang Tedi melakukan sosialisasi di Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Garut, untuk memberikan pemahaman terkait Perda No. 3 tahun 2021 tentang Perlindungan Anak.
Sosialisasi yang dilakukan oleh Enjang Tedi ini melibatkan Ketua Forum Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Pesantren Darul Arqam, yang dikenal sebagai Pesantren Ramah Anak & Bebas Bully, dipilih sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan ini.
Enjang mengungkapkan bahwa tujuan utama dari sosialisasi Perda ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada berbagai pihak yang terlibat dalam pendidikan dan pengasuhan anak, seperti guru, wali kelas, pembina, dan orang tua santri, tentang isi Perda Perlindungan Anak.
Pesantren dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena menjadi salah satu bentuk pendidikan alternatif yang juga perlu mendukung perlindungan anak, Hal ini sebagai upaya pencegahan dan edukasi terkait perlindungan anak.
“Pesantren memiliki peran penting dalam membentuk karakter anak-anak, dan kami ingin memastikan bahwa pesantren juga menjadi bagian dari upaya perlindungan anak.”kata Enjang Tedi dengan tegas.
Selain sosialisasi, H. Enjang Tedi juga mendorong Pemerintah Daerah Garut untuk segera membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID).
Hal ini, menurut Enjang Tedi, sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di Garut.
Saat ini, penanganan kasus-kasus semacam itu ditangani oleh KPAID di Kota Tasikmalaya.
“Salah satu alasan kuat pembentukan KPAID di Garut adalah untuk memastikan bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap anak dapat dilaporkan dan ditangani dengan cepat dan baik, tanpa harus mengirim laporan ke KPAID di Kota Tasikmalaya.,”ujar Enjang Tedi Anggota Fraksi PAN DPRD Jawa Barat.
Enjang Tedi menilai bahwa pembentukan KPAID di Garut dianggap sangat penting sesuai dengan amanat undang-undang perlindungan anak.
“Pembentukan KPAID sangat diperlukan, karena sebagai lembaga mediasi dan advokasi untuk mengatasi kasus-kasus seperti kekerasan fisik dan seksual terhadap anak,”ucap Enjang Tedi Wakil Ketua DPW PAN Jawa Barat.
Dalam konteks ini, Enjang Tedi mengungkapkan bahwa perlindungan anak harus menjadi bagian integral dari program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dicanangkan oleh pemerintah daerah.
“Penyelenggaraan perlindungan anak juga perlu melibatkan peran aktif lembaga masyarakat, dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah semata,”tuturnya..
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya guru dan orang tua, dapat lebih memahami pentingnya perlindungan anak dan memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan, seperti kekerasan fisik dan permasalahan bullying.
Selain di pesantren, kegiatan sosialisasi Perda Perlindungan Anak juga telah dilakukan di gedung dakwah di Jalan Pembangunan, dengan peserta yang terdiri dari guru-guru SD, guru-guru TK, dan guru PAUD.(Soni)***