Enjang Tedi, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Lakukan Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

- Jurnalis

Selasa, 26 September 2023 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enjang Tedi, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Lakukan Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Enjang Tedi, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Lakukan Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

WARTAGARUT.COM – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Enjang Tedi, melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. 

Dalam Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Keolahragaan yang dibawakan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi, juga hadir Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut, Ade Hendarsyah sebagai narasumber dengan materi sosialisasi kebijakan pengembangan keolahragaan di Kabupaten Garut.

Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, pada tanggal 24-25 September 2023, di Gedung PGRI Kabupaten Garut. 

Enjang Tedi menjelaskan bahwa Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan suatu proses sistematik yang mencakup berbagai aspek keolahragaan dan melibatkan pemangku kepentingan dari perencanaan hingga evaluasi dan pengawasan.

“Keolahragaan mencakup segala aspek yang berhubungan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan,” kata Enjang Tedi usai acara pada Senin, 25 September 2023.

Enjang Tedi juga menjelaskan latar belakang dan tujuan dari Perda ini. Salah satu tujuan utama adalah untuk mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional, meningkatkan budaya berolahraga di masyarakat, serta melestarikan warisan budaya dan tradisi olahraga daerah. 

Baca Juga :  Polres Garut Gelar Jumat Berkah, Santuni Puluhan Anak Yatim dari YPI Al-Usman Sucinaraja

“Perda ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing Daerah Provinsi Jawa Barat dalam kompetisi nasional maupun internasional,”ujar Enjang Tedi Anggota Fraksi PAN DPRD Jawa Barat.

Dalam Perda Penyelenggaraan Keolahragaan, kata Enjang Tedi, terdapat berbagai lingkup peraturan dan manfaat. Lingkup peraturan mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pembinaan, pengembangan olahraga, hingga penghargaan dan pendanaan. 

Manfaat dari Perda ini adalah sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan masyarakat dalam penyelenggaraan keolahragaan. 

“Perda ini juga menjadi dasar untuk menyusun kebijakan keolahragaan di tingkat kabupaten/kota,”tutur Enjang Tedi Wakil Ketua DPW PAN Jawa Barat.

Selain itu, menurut Enjang Tedi, dalam pasal 2 dan 7 Perda tersebut juga dijelaskan tentang fungsi dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi dalam mencapai tujuan keolahragaan nasional di wilayahnya. 

Baca Juga :  Ucapan Idul Fitri 1446 H/ 2025 Part 5

“Ini (fungsi dan tanggung jawab) mencakup melaksanakan kebijakan olahraga nasional, menjalankan standar olahraga nasional, dan mengkoordinasikan pengembangan olahraga.

Wakil Ketua DPW PAN Jawa Barat menjelaskan bahwa Peran dunia usaha juga turut ditekankan dalam Perda ini, termasuk perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan keolahragaan. 

“Masyarakat pun memiliki tanggung jawab dalam perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana olahraga, serta pendanaan olahraga,”tegas Enjang Tedi.

Dalam konteks penghargaan, kata Enjang Tedi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan memberikan penghargaan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga.

“Penghargaan tersebut dapat berupa tanda kehormatan, kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat, asuransi, dan bentuk penghargaan lainnya sesuai ketentuan yang diatur,”pungkasnya. (Soni)***

Berita Terkait

Polres Garut Gelar Mudik Gratis! Cek Rute dan Kuotanya di Sini
Rawan Curanmor! Ini Pesan Penting Kepala Desa Jayaraga Terutama untuk Mahasiswa STIKes Karsa Husada
Dari Garut ke Dunia! Iptu Wawan Dukung Atlet BFA untuk Berprestasi di Kancah Internasional
Baznas Garut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025 Sesuai Fatwa MUI, Simak Besarannya!
Fruitcity Garut Gelar Lomba Mewarnai Spesial Anniversary, Ajang Kreativitas dan Ngabuburit di Ramadan 1446 H
Akses Jalan Utama Sukawening-Karangtengah Rusak Parah! Warga Desak Pemerintah Lakukan Perbaikan
Ucapan Idul Fitri 1446 H/ 2025 Part 9
Ucapan Idul Fitri 1446 H/ 2025 Part 8
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:34 WIB

Polres Garut Gelar Mudik Gratis! Cek Rute dan Kuotanya di Sini

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:23 WIB

Rawan Curanmor! Ini Pesan Penting Kepala Desa Jayaraga Terutama untuk Mahasiswa STIKes Karsa Husada

Senin, 24 Maret 2025 - 14:25 WIB

Dari Garut ke Dunia! Iptu Wawan Dukung Atlet BFA untuk Berprestasi di Kancah Internasional

Senin, 24 Maret 2025 - 06:22 WIB

Baznas Garut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025 Sesuai Fatwa MUI, Simak Besarannya!

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:30 WIB

Fruitcity Garut Gelar Lomba Mewarnai Spesial Anniversary, Ajang Kreativitas dan Ngabuburit di Ramadan 1446 H

Berita Terbaru

error: Content is protected !!