WARTAGARUT.COM – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Enjang Tedi, melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Dalam Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Keolahragaan yang dibawakan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi, juga hadir Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut, Ade Hendarsyah sebagai narasumber dengan materi sosialisasi kebijakan pengembangan keolahragaan di Kabupaten Garut.
Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, pada tanggal 24-25 September 2023, di Gedung PGRI Kabupaten Garut.
Enjang Tedi menjelaskan bahwa Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan suatu proses sistematik yang mencakup berbagai aspek keolahragaan dan melibatkan pemangku kepentingan dari perencanaan hingga evaluasi dan pengawasan.
“Keolahragaan mencakup segala aspek yang berhubungan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan,” kata Enjang Tedi usai acara pada Senin, 25 September 2023.
Enjang Tedi juga menjelaskan latar belakang dan tujuan dari Perda ini. Salah satu tujuan utama adalah untuk mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional, meningkatkan budaya berolahraga di masyarakat, serta melestarikan warisan budaya dan tradisi olahraga daerah.
“Perda ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing Daerah Provinsi Jawa Barat dalam kompetisi nasional maupun internasional,”ujar Enjang Tedi Anggota Fraksi PAN DPRD Jawa Barat.
Dalam Perda Penyelenggaraan Keolahragaan, kata Enjang Tedi, terdapat berbagai lingkup peraturan dan manfaat. Lingkup peraturan mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pembinaan, pengembangan olahraga, hingga penghargaan dan pendanaan.
Manfaat dari Perda ini adalah sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan masyarakat dalam penyelenggaraan keolahragaan.
“Perda ini juga menjadi dasar untuk menyusun kebijakan keolahragaan di tingkat kabupaten/kota,”tutur Enjang Tedi Wakil Ketua DPW PAN Jawa Barat.
Selain itu, menurut Enjang Tedi, dalam pasal 2 dan 7 Perda tersebut juga dijelaskan tentang fungsi dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi dalam mencapai tujuan keolahragaan nasional di wilayahnya.
“Ini (fungsi dan tanggung jawab) mencakup melaksanakan kebijakan olahraga nasional, menjalankan standar olahraga nasional, dan mengkoordinasikan pengembangan olahraga.
Wakil Ketua DPW PAN Jawa Barat menjelaskan bahwa Peran dunia usaha juga turut ditekankan dalam Perda ini, termasuk perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan keolahragaan.
“Masyarakat pun memiliki tanggung jawab dalam perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana olahraga, serta pendanaan olahraga,”tegas Enjang Tedi.
Dalam konteks penghargaan, kata Enjang Tedi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan memberikan penghargaan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga.
“Penghargaan tersebut dapat berupa tanda kehormatan, kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat, asuransi, dan bentuk penghargaan lainnya sesuai ketentuan yang diatur,”pungkasnya. (Soni)***