WARTAGARUT.COM –DPRD Kabupaten Garut mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan setelah menerima 14 poin aspirasi dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (K-KPSI), Senin, 14 September 2026.
Aspirasi tersebut disampaikan jajaran K-KPSI saat bertemu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, H. Subhan Fahmi, di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Garut.

Para buruh meminta sejumlah persoalan ketenagakerjaan mendapat perhatian dan diperjuangkan hingga tingkat pemerintah pusat.
14 Poin Aspirasi Buruh Disampaikan ke DPRD Garut
Dalam pertemuan tersebut, K-KPSI menyampaikan sedikitnya 14 poin aspirasi yang berkaitan dengan kebijakan ketenagakerjaan.
DPRD Garut menyatakan memberikan ruang kepada serikat buruh untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
H. Subhan Fahmi mengatakan aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan DPRD.
“Kami menerima dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan teman-teman buruh,”kata H. Subhan.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah aspirasi berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat sehingga penyampaiannya akan diteruskan melalui jalur yang sesuai.
Di sisi lain, persoalan yang memiliki ruang penanganan di tingkat daerah dinilai perlu mendapatkan landasan regulasi yang lebih jelas.
DPRD Garut Dorong Raperda Ketenagakerjaan
DPRD Kabupaten Garut kemudian mendorong adanya Raperda Ketenagakerjaan sebagai payung hukum untuk menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah.
Subhan menilai kebutuhan regulasi tersebut berkaitan dengan persoalan lokal yang membutuhkan aturan khusus di tingkat Kabupaten Garut.
“Kami mendorong adanya Raperda Ketenagakerjaan Kabupaten Garut,” ujarnya.
Menurut dia, penyusunan regulasi tersebut perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan serikat pekerja, pemerintah daerah dan unsur pengusaha.
Pelibatan berbagai pihak dinilai penting agar regulasi yang nantinya dibahas tidak hanya memperhatikan kepentingan pekerja, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.
H. Subhan menekankan bahwa perlindungan terhadap hak pekerja dan keberlangsungan usaha perlu ditempatkan dalam pembahasan yang berimbang.
Buruh Apresiasi Respons DPRD Garut
Koordinator K-KPSI, Andre, mengapresiasi respons DPRD Kabupaten Garut terhadap aspirasi yang disampaikan.
Menurut dia, pertemuan tersebut memberikan ruang bagi buruh untuk menyampaikan berbagai persoalan, termasuk isu yang berkaitan dengan kebijakan ketenagakerjaan di tingkat nasional dan regulasi daerah.
Sementara itu, perwakilan K-KPSI, Indra Kurniawan, menilai dorongan penyusunan Raperda Ketenagakerjaan menjadi langkah penting bagi perlindungan buruh di Kabupaten Garut.
Indra menyebut pihaknya menerima adanya inisiasi draf Perda Ketenagakerjaan dari DPRD Garut.
“Ini adalah terobosan yang luar biasa bagi perburuhan di Kabupaten Garut,” kata Indra.
Ia berharap pembahasan Raperda tidak berhenti pada tahap inisiasi, tetapi dilanjutkan melalui proses pendalaman dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Indra, proses tersebut diperlukan agar regulasi yang nantinya ditetapkan benar-benar dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak buruh secara berkeadilan.
Raperda Ketenagakerjaan Menjadi Tindak Lanjut Aspirasi Buruh
Pertemuan DPRD Garut dengan K-KPSI menunjukkan bahwa aspirasi buruh tidak hanya diarahkan pada penyampaian tuntutan, tetapi juga mulai dibawa ke pembahasan regulasi di tingkat daerah.
Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, dorongan Raperda tersebut masih berada pada tahap awal.
Belum terdapat informasi dalam sumber yang diperiksa mengenai jadwal resmi pembahasan, substansi lengkap draf Raperda, maupun target pengesahannya menjadi Peraturan Daerah.
Tahap selanjutnya akan menjadi penting untuk melihat bagaimana 14 poin aspirasi buruh diterjemahkan ke dalam substansi Raperda dan sejauh mana proses pembahasannya melibatkan pekerja, pemerintah daerah serta pengusaha.***
Penulis : Soni Warta Garut
Editor : Soni Tarsoni

















Komentar