WARTAGARUT.COM – Lahan kosong yang terletak di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang merupakan bagian dari SMAN 2 Garut, diduga telah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab selama puluhan tahun.
Kepala Sekolah SMAN 2 Garut, Rozak Mulyana, mengungkapkan, penyerobotan tanah tersebut telah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Sudah terjadi sangat lama, sudah bertahun-tahun lamanya,” katanya saat ditemui di SMAN 2 Garut, Senin 22 Mei 2023.
Rozak menjelaskan bahwa penyerobotan lahan tersebut terjadi karena pada saat itu status hukum tanah tersebut belum jelas mengenai penggunaannya oleh oknum yang sekarang mendudukinya.
“Kekuatan hukum atas tanah tersebut belum disertifikatkan oleh Sekolah pada waktu itu,” jelas Rozak.
Akibat tidak adanya status legal formal, pihak yang menggunakan lahan tersebut saat ini menganggapnya sebagai tanah yang tidak memiliki pemilik.
“Mereka (yang menyerobot tanah) merasa berhak untuk menggunakannya,” tambah Rozak.
Secara legal formal, kata dia, tanah tersebut telah ditetapkan sebagai aset di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi sejak awal pembangunan sekolah.
“Tanah tersebut statusnya merupakan bagian dari aset Dinas Pendidikan Provinsi,” tegasnya.
Rozak menegaskan bahwa pada awal tahun 2023, sekolah telah menerima sertifikat tanah yang menjadi objek penyerobotan.
Sementara itu, Anggota DPRD Komisi V, H. Enjang Tedi, S.Sos., M.Sos, yang mengetahui kejadian tersebut, segera mengadakan pertemuan dengan pihak sekolah, termasuk komite dan unsur lainnya.
“Pertama-tama, ini adalah aset milik pemerintah provinsi yang digunakan oleh SMAN 2 Garut,” ungkap Enjang Tedi.
Saat ini, sekolah telah menerima sertifikat tanah yang menjadi sengketa dengan pihak lain.
“Sertifikat tanah sudah diterima. Tentu saja, karena lahan ini adalah milik negara, maka sekolah harus dapat menggunakannya untuk kepentingan pendidikan,” jelas Anggota Fraksi PAN DPRD Jabar, Enjang Tedi.
Ironisnya, kata Enjang Tedi, di satu sisi sekolah membutuhkan lahan tersebut untuk pengembangan, mengingat lahan yang ada saat ini tidak mencukupi kebutuhan sekolah.
Namun, disisi lain, lahan sekolah yang merupakan milik pemerintah provinsi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak berhak.
“Oleh karena itu, ini menjadi tugas Provinsi untuk melindungi aset yang dimiliki pemerintah provinsi ini,” ungkap Enjang Tedi Wakil Ketua DPW PAN Jawa Barat.
Enjang menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Gubernur untuk mengambil langkah selanjutnya terkait masalah ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.***
Sumber: garut.pikiranrakyat.com














