WARTAGARUT.COM — Puluhan kegiatan penyuluhan hukum digelar Kejaksaan Negeri Garut sepanjang 2025, mulai dari program Jaksa Masuk Sekolah hingga Jaga Desa.
Program ini menjadi bagian strategi pencegahan pelanggaran hukum sejak dini di tengah masyarakat.
Langkah tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak selalu identik dengan penjara, melainkan juga edukasi dan pendampingan agar potensi pelanggaran dapat dicegah sebelum terjadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Yuyun Wahyudi, S.H., M.H., melalui Plh. Kasi Intelijen Kejari Garut, Feza Reza, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pendekatan preventif menjadi prioritas kejaksaan, terutama dalam membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar dan aparatur desa.
“Pencegahan jauh lebih efektif daripada penindakan. Melalui edukasi hukum, kami ingin masyarakat paham risiko hukum sebelum melangkah,” ujarnya melalui rilis, Pada Rabu, 31 Desember 2025.
Program Jaksa Masuk Sekolah menyasar pelajar tingkat SMP hingga SMA dengan materi seputar hukum pidana, bahaya narkoba, perundungan, dan kejahatan siber.
Sementara Jaga Desa difokuskan pada pendampingan aparat desa dalam pengelolaan anggaran dan administrasi pemerintahan.
Pendekatan ini dinilai strategis untuk menekan potensi pelanggaran hukum struktural maupun sosial, khususnya di tingkat akar rumput.
Melalui pendekatan humanis, Kejari Garut berupaya membangun relasi yang lebih dekat dengan masyarakat.
Edukasi hukum diposisikan sebagai investasi jangka panjang untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih serta generasi muda yang sadar hukum.
Program pencegahan ini sekaligus melengkapi peran kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga solutif dan edukatif.***
Penulis : Soni Tarsoni









