Warta Garut -Jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta ataupun ahli warisnya. yakni, dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsotek Cabang Garut, Widya Satriyanto menuturkan, Jaminan Pensiun merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 merujuk Pasal 15, yaitu Untuk pertama kali pada tahun 2015, Usia Pensiun ditetapkan 56 tahun.
Kemudian, Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun menjadi tahun, dan 2022 bertambah menjadi usia pensiun 58 tahun.
Ia menjelaskan, Usia Pensiun bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
Dalam hal tersebut, kata ia, Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah Usia Pensiun.
“Artinya pada tahun 2022, untuk manfaat Jaminan Pensiun. ketika pekerja masih hidup, maka peserta bisa mengajukan untuk pengambilan Jaminan Pensiun pada usia 58 tahun. walaupun masih bekerja atau sudah berhenti bekerja”tuturnya, saat di wawancara di Kantor BPJamsostek Cabang Garut, Jalan Jendral Sudirman Nomor 31, Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu(26/1/2022).
Ia menerangkan, Jaminan Pensiun berupa sejumlah uang yang dibayarkan dibayarkan melalui transfer bank, setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
“Ketika pekerja mengalami musibah kematian, dan Pekerja telah didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak satu bulan sebelum memasuki usia pensiun. Maka ahli waris akan menerima jaminan pensiun berkala setiap bulannya,”ujarnya.
Uang tunai bulanan diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris sesuai yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.
“Lalu jika pasangan hidupnya meninggal atau menikah lagi, maka santunan berkala jaminan pensiun diberikan kepada dua orang anak ( yang telah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 tahun, atau sudah bekerja, ataupun menikah,”ucapnya.
Sementara untuk peserta Jaminan Pensiun yang masih lajang atau belum menikah, maka manfaat pensiun diberikan kepada salah seorang kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang.
“BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan berkala dalam bentuk jaminan pensiun kepada orang tua (Ibu/Bapak) sampai Orang tuanya meninggal dunia,”jelasnya.
Kemudian untuk ketentuan ketiga, Peserta baru membayar iuran satu bulan lalu mengalami kejadian yang menyebabkan cacat total tetap, akibat kecelakaan , sehingga tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit .
“Peserta mendapatkan jaminan pensiun yang diberikan secara berkala, sampai peserta tersebut meninggal dunia,“ungkapnya.
Kemudian, kata Ia, Jika peta tersebut meninggal maka, uang jaminan pensiun diberikan kepada ahli waris pasangannya, hingga pasangan itu meninggal dunia atau menikah lagi.
“ Berikutnya uang jaminan pensiun berkala diberikan kepada dua orang anak hingga usia 23 tahun atau sudah bekerja maupun sudah menikah,”ucapnya.