GARUT, Tarogong Kidul – Kabupaten Garut melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Garut, menargetkan raih kategori utama pada penilaian Kabupaten/Kota Layak Pemuda (KLP) Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Bidang (Kabid) Pemuda Dispora Garut, Neni Nurliana, seusai acara sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2021 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (21/12/2021).
Neni meminta bantuan dan dukungan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut untuk kelancaran dari penilaian KLP di tahun 2022 nanti. “(Terkait) Kabupaten Layak Pemuda mungkin kita akan (memenuhi) beberapa indikator ya, (contohnya) yaitu pemuda yang berprestasi, terus keterlibatan pemuda itu sendiri dalam pembangunan di Kabupaten Garut, mungkin kita berencana untuk di Tahun 2022 kita akan mempunyai target yaitu (kabupaten layak) pemuda yang menjadi (KLP kategori) utama,” ucap Neni.
Ia mengungkapkan, salah satu syarat untuk mengikuti penilaian dari KLP ini adalah pemerintah daerah setempat memiliki ketentuan tentang kepemudaan. “Iya betul (Perda Nomor 2 Tahun 2021 berkaitan dengan Kabupaten Layak Pemuda) karena syaratnya yaitu harus ada dulu ketentuan tentang kepemudaan,” ungkapnya.
Ia berharp target yang diusung dalam penilaian KLP Tahun 2022 nanti bisa tercapai. “Harapannya mungkin kami (atau) cita-cita kami ingin mencapai target kategori yang utama, tentu saja kami tidak bisa bekerja sendiri ya khususnya Dinas Pemuda dan Olahraga, kami sampaikan kembali kami mohon dukungan dan bantuan dari skpd-skpd yang ada di Kabupaten Garut.” tandasnya.
Dalam penilaian KLP sendiri ada 3 kategori yang bisa diraih oleh daerah yang mengikuti penilaian di antaranya yang tertinggi yaitu kategori utama, kemudian kategori madya, dan terakhir yaitu kategori pratama.
Sementara untuk indikator penilaian dalam KLP ini ada 4 aspek diantaranya :
1. Ketersediaan Regulasi Kepemudaan, yang dapat terdiri dari :
a. Peraturan Daerah (Perda)
b. Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota (Perbup atau Perwali)
c. Surat Keputusan Bupati/Walikota
2. Ketersediaan Anggaran Kepemudaan, yang dapat bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
d. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
e. Swasta
3. Implementasi Program Kepemudaan, yang terdiri dari :
a. Penyadaran Pemuda
b. Pemberdayaan Pemuda
c. Pengembangan Pemuda
4. Perlembagaan Partisipasi Pemuda, yang terdiri dari :
a. Organisasi Kepemudaan
b. Organisasi Kemahasiswaan
c. Organisasi Kepelajaran