Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar: Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar_ Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!

Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar_ Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!

WARTAGARUT.COM – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 dalam sebuah konferensi pers di Gedung Sate, Bandung, Rabu (18/12/2024) malam. 

Pengumuman ini tertuang dalam Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024.

Menurut Bey, dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK-nya memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

“Ada kenaikan sebesar 7 persen untuk UMSK yang disetujui, tetapi hanya dua daerah, Subang dan Depok, yang memenuhi kriteria risiko kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permenaker 16/2024,” jelas Bey Machmudin.

Baca Juga :  Siswa MTsN 1 Garut Hamzah Tegar Pane Raih Juara 2 Karate di Cianjur Karate Championship 2026

Bey juga menegaskan bahwa sembilan daerah tidak mengajukan UMSK, termasuk Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Selain itu, terdapat 13 daerah yang pengajuannya tidak disepakati, di antaranya Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Majalengka.

Baca Juga :  Hasil Arab Saudi vs Kuwait Berakhir 1-0, Gol Bunuh Diri Jadi Penentu

“Maka berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan, kami tidak menetapkan UMSK,” tegas Bey.

Namun, tiga daerah lain yang mengajukan UMSK, yakni Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, juga tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Permenaker.

“Kami menghitung semuanya berdasarkan kondisi ekonomi saat ini untuk memastikan keberlanjutan industri tetap berjalan,” tambahnya.

Penetapan ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kesinambungan ekonomi daerah. Bey mengimbau semua pihak untuk memahami keputusan ini demi kebaikan bersama.***

Penulis : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guruh Soekarnoputra Wafat, Ini Jejak Seni dan Politiknya
Sawala Usaha Garut 2026 Catat Investasi Rp20,7 Miliar, Investor dan Diaspora Bertemu Pengusaha
Polsek Cilawu Pasang Traffic Mirror di 3 Tikungan Rawan Blind Spot
Daratan Baru Muncul di Dekat Krakatau, Luasnya Capai 30,3 Hektare
Garut Berpeluang Punya Pabrik Bioethanol, 15 Ribu Hektare Lahan Disiapkan
Kepala Kemenag Garut Apresiasi Juara OMI dan PORSENI, Dorong Madrasah Mendunia
Planet Venus dan Bulan Sabit Berdekatan di Langit Indonesia, Ada Fenomena Okultasi
IHSG Hari Ini Ditutup Turun 0,10%, Sempat Anjlok 2,6% Lalu Rebound

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:26 WIB

Guruh Soekarnoputra Wafat, Ini Jejak Seni dan Politiknya

Jumat, 25 September 2026 - 18:54 WIB

Sawala Usaha Garut 2026 Catat Investasi Rp20,7 Miliar, Investor dan Diaspora Bertemu Pengusaha

Jumat, 25 September 2026 - 12:46 WIB

Polsek Cilawu Pasang Traffic Mirror di 3 Tikungan Rawan Blind Spot

Kamis, 24 September 2026 - 06:26 WIB

Daratan Baru Muncul di Dekat Krakatau, Luasnya Capai 30,3 Hektare

Senin, 21 September 2026 - 17:23 WIB

Garut Berpeluang Punya Pabrik Bioethanol, 15 Ribu Hektare Lahan Disiapkan

Berita Terbaru

Google memperingati ulang tahun ke-28 pada 27 September 2026. (ilustrasi)

GARUT TERKINI

Ulang Tahun ke-28 Google, Mengapa Dirayakan Setiap 27 September?

Minggu, 27 Sep 2026 - 10:39 WIB