Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar: Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar_ Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!

Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar_ Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!

WARTAGARUT.COM – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 dalam sebuah konferensi pers di Gedung Sate, Bandung, Rabu (18/12/2024) malam. 

Pengumuman ini tertuang dalam Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024.

Menurut Bey, dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK-nya memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

“Ada kenaikan sebesar 7 persen untuk UMSK yang disetujui, tetapi hanya dua daerah, Subang dan Depok, yang memenuhi kriteria risiko kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permenaker 16/2024,” jelas Bey Machmudin.

Baca Juga :  Refleksi Akhir Tahun: Dapur Lapas Kelas IIA Garut Raih Standar Internasional, Produk Unggulan Tembus Ekspor

Bey juga menegaskan bahwa sembilan daerah tidak mengajukan UMSK, termasuk Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Selain itu, terdapat 13 daerah yang pengajuannya tidak disepakati, di antaranya Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Majalengka.

Baca Juga :  Harlah NU ke-102, Aceng Malki: Warga NU Harus Jadi Subjek Pembangunan Bangsa

“Maka berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan, kami tidak menetapkan UMSK,” tegas Bey.

Namun, tiga daerah lain yang mengajukan UMSK, yakni Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, juga tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Permenaker.

“Kami menghitung semuanya berdasarkan kondisi ekonomi saat ini untuk memastikan keberlanjutan industri tetap berjalan,” tambahnya.

Penetapan ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kesinambungan ekonomi daerah. Bey mengimbau semua pihak untuk memahami keputusan ini demi kebaikan bersama.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

DPPKBPPPA Kabupaten Garut Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Karangmulya
Harlah NU Ke-102, Anggota DPRD Provinsi Jabar, Aceng Malki Serukan Sinergi untuk Indonesia Maslahat
Harlah NU ke-102, Aceng Malki: Warga NU Harus Jadi Subjek Pembangunan Bangsa
Tugu PLP Garut Kini Berubah Jadi Destinasi Wisata Eksotis!
Langkah Besar! 36 Pegawai Baru Diresmikan Perumda Tirta Intan Garut, Siap Capai Target Layanan 2025!
Perumda Air Minum Tirta Intan Garut Gelar Pembinaan Pegawai untuk Layanan Profesional
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Aceng Malki Perjuangkan Perlindungan Tenaga Kerja Jabar Lewat Perda Nomor 5 Tahun 2023
Halaqoh Siyasah DPW PKB Jabar: Kiai dan Politik, Sinergi Menuju Indonesia Sejahtera
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:50 WIB

DPPKBPPPA Kabupaten Garut Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Karangmulya

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:50 WIB

Harlah NU Ke-102, Anggota DPRD Provinsi Jabar, Aceng Malki Serukan Sinergi untuk Indonesia Maslahat

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:47 WIB

Harlah NU ke-102, Aceng Malki: Warga NU Harus Jadi Subjek Pembangunan Bangsa

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:45 WIB

Tugu PLP Garut Kini Berubah Jadi Destinasi Wisata Eksotis!

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:40 WIB

Langkah Besar! 36 Pegawai Baru Diresmikan Perumda Tirta Intan Garut, Siap Capai Target Layanan 2025!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!