Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar: Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar_ Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!

Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar_ Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!

WARTAGARUT.COM – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 dalam sebuah konferensi pers di Gedung Sate, Bandung, Rabu (18/12/2024) malam. 

Pengumuman ini tertuang dalam Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024.

Menurut Bey, dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK-nya memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

“Ada kenaikan sebesar 7 persen untuk UMSK yang disetujui, tetapi hanya dua daerah, Subang dan Depok, yang memenuhi kriteria risiko kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permenaker 16/2024,” jelas Bey Machmudin.

Baca Juga :  Arsenal vs Betis: Betis Cetak 3 Gol di Babak Pertama, Ini Penyebab Arsenal Kalah

Bey juga menegaskan bahwa sembilan daerah tidak mengajukan UMSK, termasuk Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Selain itu, terdapat 13 daerah yang pengajuannya tidak disepakati, di antaranya Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Majalengka.

Baca Juga :  Pengembangan Pertanian Garut Didorong Lewat Uji Coba Stroberi, Bawang Putih dan Kentang

“Maka berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan, kami tidak menetapkan UMSK,” tegas Bey.

Namun, tiga daerah lain yang mengajukan UMSK, yakni Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, juga tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Permenaker.

“Kami menghitung semuanya berdasarkan kondisi ekonomi saat ini untuk memastikan keberlanjutan industri tetap berjalan,” tambahnya.

Penetapan ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kesinambungan ekonomi daerah. Bey mengimbau semua pihak untuk memahami keputusan ini demi kebaikan bersama.***

Penulis : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenag Garut Laksanakan GEBER MAS di 1.892 Masjid, Ini Targetnya
BKSAP Garut Dorong Potensi Lokal Tembus Pasar Global
Sekda Garut Minta Diskominfo Cepat Tangani Isu Viral
Jalan Limbangan–Selaawi Direhabilitasi, Anggaran Rp1,3 Miliar
Pengembangan Pertanian Garut Didorong Lewat Uji Coba Stroberi, Bawang Putih dan Kentang
Kepala Kesbangpol Garut Soroti PIDNAS IMM, Kader Disiapkan Jadi Instruktur
Lomba Mewarnai Fruitcity Garut Dibuka, Anak Dapat Main Gratis 1 Jam
PAD Garut Dipacu dari Pajak Wisata, Jalan Menuju Objek Akan Dibenahi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Kemenag Garut Laksanakan GEBER MAS di 1.892 Masjid, Ini Targetnya

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:30 WIB

BKSAP Garut Dorong Potensi Lokal Tembus Pasar Global

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:15 WIB

Sekda Garut Minta Diskominfo Cepat Tangani Isu Viral

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:45 WIB

Jalan Limbangan–Selaawi Direhabilitasi, Anggaran Rp1,3 Miliar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:02 WIB

Pengembangan Pertanian Garut Didorong Lewat Uji Coba Stroberi, Bawang Putih dan Kentang

Berita Terbaru

Ketua PDM Garut Dr. Agus Rahmat Nugraha menerima kunjungan kerja Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra di Gedung Dakwah Muhammadiyah Garut, Senin (10/8/2026).

GARUT TERKINI

PDM Garut dan Polres Bersinergi Hadapi Geng Motor hingga Miras

Senin, 10 Agu 2026 - 13:30 WIB

Kegiatan Gerakan Bersih-Bersih Masjid (GEBER MAS) tingkat Kabupaten Garut di Masjid Al-Madinah, Senin (10/8/2026).

GARUT TERKINI

Kemenag Garut Laksanakan GEBER MAS di 1.892 Masjid, Ini Targetnya

Senin, 10 Agu 2026 - 13:15 WIB

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menerima kunjungan kerja BKSAP DPR RI di Ruang Rapat Pamengkang, Kamis (6/8/2026).

GARUT TERKINI

BKSAP Garut Dorong Potensi Lokal Tembus Pasar Global

Senin, 10 Agu 2026 - 07:30 WIB

Sekda Garut Nurdin Yana memimpin apel pagi jajaran Diskominfo Kabupaten Garut di Halaman Kantor Diskominfo, Kamis (6/8/2026).

GARUT TERKINI

Sekda Garut Minta Diskominfo Cepat Tangani Isu Viral

Senin, 10 Agu 2026 - 07:15 WIB

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin meninjau rehabilitasi Jalan Limbangan–Selaawi di Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, Rabu, 5 Agustus 2026.

GARUT TERKINI

Jalan Limbangan–Selaawi Direhabilitasi, Anggaran Rp1,3 Miliar

Senin, 10 Agu 2026 - 06:45 WIB