Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar: Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar_ Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!

Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar_ Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!

WARTAGARUT.COM – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 dalam sebuah konferensi pers di Gedung Sate, Bandung, Rabu (18/12/2024) malam. 

Pengumuman ini tertuang dalam Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024.

Menurut Bey, dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK-nya memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

“Ada kenaikan sebesar 7 persen untuk UMSK yang disetujui, tetapi hanya dua daerah, Subang dan Depok, yang memenuhi kriteria risiko kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permenaker 16/2024,” jelas Bey Machmudin.

Baca Juga :  70 Ribu Warga Garut Dicoret dari PBI, Bupati Syakur Amin Minta Layanan Kesehatan Tetap Jalan

Bey juga menegaskan bahwa sembilan daerah tidak mengajukan UMSK, termasuk Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Selain itu, terdapat 13 daerah yang pengajuannya tidak disepakati, di antaranya Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Majalengka.

Baca Juga :  Rapid Home Ekspansi ke Garut, Target 10.000 Rumah dan Gandeng HIMPAUDI di Grand Opening

“Maka berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan, kami tidak menetapkan UMSK,” tegas Bey.

Namun, tiga daerah lain yang mengajukan UMSK, yakni Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, juga tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Permenaker.

“Kami menghitung semuanya berdasarkan kondisi ekonomi saat ini untuk memastikan keberlanjutan industri tetap berjalan,” tambahnya.

Penetapan ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kesinambungan ekonomi daerah. Bey mengimbau semua pihak untuk memahami keputusan ini demi kebaikan bersama.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Mapag Hurip hingga Ziarah Bupati Terdahulu, Refleksi Sejarah di Hari Jadi Garut ke-213
Rapid Home Tawarkan Internet 33 Mbps Rp165 Ribu di Garut, Tanpa Biaya Tambahan
Rapid Home Ekspansi ke Garut, Target 10.000 Rumah dan Gandeng HIMPAUDI di Grand Opening
Saatnya Pengelolaan Desa Yang Partisipatif, Akuntabel dan Berwawasan Lingkungan
7 Agenda Utama Warnai Hari Jadi Garut ke-213 Tahun 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
Zakat Fitrah Garut 2026 Resmi Ditetapkan Rp40.500, Ini Keputusan Lengkap BAZNAS
Kemenag Garut Uji Calon Kepala KUA, H. Saepulloh: Pelayanan Umat Harus Lebih Profesional
Baznas Garut Targetkan Rp17 Miliar Zakat 2026, Baru 40 Persen ASN Berkontribusi
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:32 WIB

Mapag Hurip hingga Ziarah Bupati Terdahulu, Refleksi Sejarah di Hari Jadi Garut ke-213

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:09 WIB

Rapid Home Tawarkan Internet 33 Mbps Rp165 Ribu di Garut, Tanpa Biaya Tambahan

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:25 WIB

Rapid Home Ekspansi ke Garut, Target 10.000 Rumah dan Gandeng HIMPAUDI di Grand Opening

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:05 WIB

Saatnya Pengelolaan Desa Yang Partisipatif, Akuntabel dan Berwawasan Lingkungan

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:20 WIB

7 Agenda Utama Warnai Hari Jadi Garut ke-213 Tahun 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!