Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar: Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar_ Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!

Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar_ Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!

WARTAGARUT.COM – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 dalam sebuah konferensi pers di Gedung Sate, Bandung, Rabu (18/12/2024) malam. 

Pengumuman ini tertuang dalam Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024.

Menurut Bey, dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK-nya memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

“Ada kenaikan sebesar 7 persen untuk UMSK yang disetujui, tetapi hanya dua daerah, Subang dan Depok, yang memenuhi kriteria risiko kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permenaker 16/2024,” jelas Bey Machmudin.

Bey juga menegaskan bahwa sembilan daerah tidak mengajukan UMSK, termasuk Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Selain itu, terdapat 13 daerah yang pengajuannya tidak disepakati, di antaranya Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Majalengka.

“Maka berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan, kami tidak menetapkan UMSK,” tegas Bey.

Namun, tiga daerah lain yang mengajukan UMSK, yakni Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, juga tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Permenaker.

“Kami menghitung semuanya berdasarkan kondisi ekonomi saat ini untuk memastikan keberlanjutan industri tetap berjalan,” tambahnya.

Penetapan ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kesinambungan ekonomi daerah. Bey mengimbau semua pihak untuk memahami keputusan ini demi kebaikan bersama.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Jelang May Day, Bupati Garut Instruksikan Pengamanan Humanis dan Dialog Buruh
Resmi Lantik Dua Kades PAW, Bupati Garut Minta Kades Baru Satukan Warga dan Bangun Desa
Bupati Garut Sentil SKPD Saat Hari Otda: Jangan Andalkan Pusat, PAD Harus Digenjot
Bupati Garut Beri Pesan Khusus di Pisah Sambut Dandenpom: Kerja Sama Harus Lebih Berwarna
Sertijab Ka TU MAN 1 Garut, Kemenag Garut Tekankan Peran Strategis Kepala TU dalam Inovasi Madrasah
Selaawi Garut Jadi Kawasan Prioritas, Kemenko PM Genjot Industri Bambu Lewat Program Gebrak Bambu
GPBG Masuk Karisma Event Nusantara, Garut Bidik Efek Ganda Pariwisata dan UMKM
Bupati Garut Tegaskan Perempuan Kunci Kemajuan Daerah di Ajang Wanoja Sunda

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:23 WIB

Jelang May Day, Bupati Garut Instruksikan Pengamanan Humanis dan Dialog Buruh

Selasa, 28 April 2026 - 21:34 WIB

Resmi Lantik Dua Kades PAW, Bupati Garut Minta Kades Baru Satukan Warga dan Bangun Desa

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WIB

Bupati Garut Sentil SKPD Saat Hari Otda: Jangan Andalkan Pusat, PAD Harus Digenjot

Selasa, 28 April 2026 - 21:08 WIB

Bupati Garut Beri Pesan Khusus di Pisah Sambut Dandenpom: Kerja Sama Harus Lebih Berwarna

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

Sertijab Ka TU MAN 1 Garut, Kemenag Garut Tekankan Peran Strategis Kepala TU dalam Inovasi Madrasah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!