Kejaksaan Negeri Garut Terima Restitusi Rp106 Juta untuk Korban Kekerasan Seksual

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Garut Terima Restitusi Rp106 Juta untuk Korban Kekerasan Seksual

Kejaksaan Negeri Garut Terima Restitusi Rp106 Juta untuk Korban Kekerasan Seksual

WARTAGARUT.COM – Dalam upaya menegakkan keadilan bagi korban kekerasan seksual, Kejaksaan Negeri Garut menerima pembayaran restitusi sebesar Rp106.335.796 dari terpidana dr. Muhammad Syafril Firdaus Bin Yulinar Firdaus, seorang dokter kandungan yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Penyerahan dilakukan pada Selasa, 28 Oktober 2025, di kantor Kejaksaan Negeri Garut.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Dr (C) Helena Octavianne, S.H., M.H., CSSL., CCD., Fiki Mardani, S.H., Anisa Dwiliana, S.H., dan Muhammad Ridwan Rais, S.H., menerima langsung pembayaran tersebut untuk disalurkan kepada lima korban sesuai hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Total restitusi sebesar Rp106 juta itu dibagikan secara proporsional:

Korban DS menerima Rp28.700.000

Korban AED menerima Rp14.880.256

Korban APN menerima Rp19.650.540

Korban AI menerima Rp30.766.000

Korban ES menerima Rp12.339.000

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing korban untuk memastikan akurasi dan menghindari potensi penyimpangan. LPSK menyebut, jumlah restitusi ini termasuk besar dalam kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Sebelumnya, pada 21 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut terpidana membayar restitusi berdasarkan Laporan Penilaian LPSK Nomor 5935/P.BPP-LPSK/IV/2025 dan R-5228/4.1.IP/LPSK/08/2025, yang kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Garut pada 2 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Dr (C) Helena Octavianne, S.H., M.H., CSSL., CCD, yang juga dikenal sebagai pelopor Posko Akses Keadilan bagi Perempuan, Anak, dan Disabilitas, menegaskan pentingnya restitusi sebagai bentuk pemulihan martabat korban.

“Restitusi bukan sekadar ganti rugi finansial, tetapi bentuk pengakuan negara atas penderitaan dan pemulihan martabat korban kekerasan seksual,” ungkap Helena.

Ia menambahkan, selama ini fokus hukum sering hanya menjerat pelaku, sementara pemulihan korban kerap terabaikan.

Melalui restitusi, Kejaksaan ingin memastikan keadilan tidak berhenti pada vonis penjara, tetapi juga memberikan pemulihan nyata kepada korban yang mengalami trauma panjang, luka fisik, dan dampak sosial.

Langkah ini menjadi simbol semangat Sumpah Pemuda dalam memperjuangkan keadilan yang berperspektif korban, sekaligus menegaskan peran aktif Kejaksaan dalam mengimplementasikan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Ribuan Koi Meriahkan Garut Young Koi Show 2026, Peserta Datang dari Jakarta hingga Balikpapan
PDAM Tirta Intan Garut Bantu Perbaiki Rumah Ibu Novi, Kolaborasi Lawan Kemiskinan Ekstrem
Jaga Kontinuitas Layanan, Perumda Tirta Intan Garut Kirim Air ke Area Terdampak
Kuota Haji Jabar 2026 Turun Jadi 29.643, Masa Tunggu Kini Disamaratakan 26 Tahun
Reuni Akbar Preman Pensiun 1–10 Berlangsung Meriah, Diwarnai Santunan Anak Yatim dan Hiburan Seru
Kemenhaj Tegaskan Konflik Timur Tengah Tak Ganggu Pemberangkatan Haji
171 Jemaah Haji Garut Siap Berangkat 7 Mei, Ini Jadwal dan Rutenya
Curhat Warga Sukarame dan Margaluyu, UGR Tol Getaci Belum Tuntas, Harap Segera Dibayar

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:41 WIB

Ribuan Koi Meriahkan Garut Young Koi Show 2026, Peserta Datang dari Jakarta hingga Balikpapan

Rabu, 15 April 2026 - 11:59 WIB

PDAM Tirta Intan Garut Bantu Perbaiki Rumah Ibu Novi, Kolaborasi Lawan Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 12 April 2026 - 19:00 WIB

Jaga Kontinuitas Layanan, Perumda Tirta Intan Garut Kirim Air ke Area Terdampak

Minggu, 12 April 2026 - 15:33 WIB

Kuota Haji Jabar 2026 Turun Jadi 29.643, Masa Tunggu Kini Disamaratakan 26 Tahun

Jumat, 10 April 2026 - 09:42 WIB

Reuni Akbar Preman Pensiun 1–10 Berlangsung Meriah, Diwarnai Santunan Anak Yatim dan Hiburan Seru

Berita Terbaru

SDN 4 Pataruman Juara Lagi LLC Garut 2026, Bupati Garut Siapkan Lomba untuk Guru

Prestasi Pelajar dan Mahasiswa

SDN 4 Pataruman Juara Lagi LLC Garut 2026, Bupati Garut Siapkan Lomba untuk Guru

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:49 WIB

error: Content is protected !!