Kejaksaan Negeri Garut Terima Restitusi Rp106 Juta untuk Korban Kekerasan Seksual

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Garut Terima Restitusi Rp106 Juta untuk Korban Kekerasan Seksual

Kejaksaan Negeri Garut Terima Restitusi Rp106 Juta untuk Korban Kekerasan Seksual

WARTAGARUT.COM – Dalam upaya menegakkan keadilan bagi korban kekerasan seksual, Kejaksaan Negeri Garut menerima pembayaran restitusi sebesar Rp106.335.796 dari terpidana dr. Muhammad Syafril Firdaus Bin Yulinar Firdaus, seorang dokter kandungan yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Penyerahan dilakukan pada Selasa, 28 Oktober 2025, di kantor Kejaksaan Negeri Garut.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Dr (C) Helena Octavianne, S.H., M.H., CSSL., CCD., Fiki Mardani, S.H., Anisa Dwiliana, S.H., dan Muhammad Ridwan Rais, S.H., menerima langsung pembayaran tersebut untuk disalurkan kepada lima korban sesuai hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Total restitusi sebesar Rp106 juta itu dibagikan secara proporsional:

Korban DS menerima Rp28.700.000

Korban AED menerima Rp14.880.256

Korban APN menerima Rp19.650.540

Korban AI menerima Rp30.766.000

Korban ES menerima Rp12.339.000

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing korban untuk memastikan akurasi dan menghindari potensi penyimpangan. LPSK menyebut, jumlah restitusi ini termasuk besar dalam kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Sebelumnya, pada 21 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut terpidana membayar restitusi berdasarkan Laporan Penilaian LPSK Nomor 5935/P.BPP-LPSK/IV/2025 dan R-5228/4.1.IP/LPSK/08/2025, yang kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Garut pada 2 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Dr (C) Helena Octavianne, S.H., M.H., CSSL., CCD, yang juga dikenal sebagai pelopor Posko Akses Keadilan bagi Perempuan, Anak, dan Disabilitas, menegaskan pentingnya restitusi sebagai bentuk pemulihan martabat korban.

“Restitusi bukan sekadar ganti rugi finansial, tetapi bentuk pengakuan negara atas penderitaan dan pemulihan martabat korban kekerasan seksual,” ungkap Helena.

Ia menambahkan, selama ini fokus hukum sering hanya menjerat pelaku, sementara pemulihan korban kerap terabaikan.

Melalui restitusi, Kejaksaan ingin memastikan keadilan tidak berhenti pada vonis penjara, tetapi juga memberikan pemulihan nyata kepada korban yang mengalami trauma panjang, luka fisik, dan dampak sosial.

Langkah ini menjadi simbol semangat Sumpah Pemuda dalam memperjuangkan keadilan yang berperspektif korban, sekaligus menegaskan peran aktif Kejaksaan dalam mengimplementasikan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Polres Garut Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa
Ryamizard Ryacudu Wafat, TNI AD Kenang Jasa Besar Eks Kasad dan Menhan
Sapi Kurban 1,07 Ton dari Presiden Dibagikan ke 400 KK di Cigedug Garut
Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng Viral, Ini Lirik Lengkap dan Fakta Menariknya
Viral Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’, Begini Respons Partai Golkar
5 Film Bioskop Baru Hari Ini yang Cocok Ditonton Saat Libur Idul Adha 2026
Jadwal Takbiran Idul Adha 2026 Lengkap dengan Bacaan Arab dan Panduannya
Gempa Jember Hari Ini M5,1 Terasa hingga Bali

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 10:18 WIB

Polres Garut Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:54 WIB

Ryamizard Ryacudu Wafat, TNI AD Kenang Jasa Besar Eks Kasad dan Menhan

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:59 WIB

Sapi Kurban 1,07 Ton dari Presiden Dibagikan ke 400 KK di Cigedug Garut

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:45 WIB

Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng Viral, Ini Lirik Lengkap dan Fakta Menariknya

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:40 WIB

Viral Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’, Begini Respons Partai Golkar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!