Kejari Garut Terima Tahap II Perkara Kekerasan Seksual Oknum Dokter Kandungan, Tersangka MSF Resmi Ditahan

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Garut Terima Tahap II Perkara Kekerasan Seksual Oknum Dokter Kandungan, Tersangka MSF Resmi Ditahan

Kejari Garut Terima Tahap II Perkara Kekerasan Seksual Oknum Dokter Kandungan, Tersangka MSF Resmi Ditahan

WARTAGARUT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut secara resmi menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dokter spesialis kandungan berinisial MSF alias I, di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka No. 222, Kecamatan Tarogong Kidul, Pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, S.H., M.H., CSSL., CCD., menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21), dan kini memasuki tahapan penuntutan.

“Pada hari ini kami Jaksa Penuntut Umum telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Ini merupakan perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan hamil yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan, dan telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam UU TPKS,” jelas Helena.

Tersangka MSF diduga melanggar Pasal 6 huruf b jo. Pasal 15 ayat (1) huruf c, i, dan j atau Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf c, i, dan j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Jambore! Ini Tanggapan Firman Pemerhati Wisata soal Geowisata Guntur dan Gurilaps Garut

Dalam rilis Kejari Garut, disebutkan bahwa modus operandi yang digunakan Tersangka adalah dengan mengiming-imingi korban – yang sedang hamil – menggunakan voucher pemeriksaan USG 4D gratis agar bersedia datang ke kliniknya.

Saat pemeriksaan, Tersangka menggunakan tangan kanan untuk mengoperasikan alat USG ke bagian perut korban, sementara tangan kirinya justru melakukan tindakan tidak senonoh dengan meremas dada korban.

Aksi tersebut bahkan terekam dalam CCTV internal klinik, yang kemudian menjadi salah satu barang bukti utama dalam perkara ini.

Helena menjelaskan bahwa dalam pelimpahan ini, sejumlah barang bukti diserahkan, termasuk di antaranya rekaman CCTV, 1 helai baju lengan pendek warna biru, 1 celana jeans panjang warna biru, 1 flashdisk berisi rekaman video saat Tersangka melakukan perbuatan.

Baca Juga :  Kapolres Garut Beri Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-79: Ini Deretan Warga dan Personel yang Diapresiasi!

“Alat buktinya antara lain ada baju, ada flash disk, dan isi flash disk tersebut adalah rekaman CCTV dari perbuatan dokter tersebut,” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini terdapat lima orang saksi korban, termasuk salah satunya yang sebelumnya sempat viral di media sosial, serta beberapa saksi ahli yang telah diperiksa dalam tahap penyidikan.

“Alhamdulillah seluruh berkas dan alat bukti telah lengkap, termasuk rekaman CCTV sebagai bukti kuat. Selanjutnya, kami menunggu jadwal penetapan sidang dari Pengadilan Negeri Garut,” ujarnya.

Setelah pelimpahan Tahap II ini, Tersangka MSF langsung ditahan di Rutan Garut selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 11 Juni 2025 hingga 30 Juni 2025.

Penahanan ini dilakukan untuk menjamin kelancaran proses persidangan yang akan segera digelar.

Kejari Garut menegaskan komitmennya dalam menangani perkara kekerasan seksual secara profesional dan tegas, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban, khususnya perempuan dan anak.***

Berita Terkait

Bikin Geger! Pelaku Pelecehan di Angkot Leles Ditangkap Polres Garut Kurang dari 24 Jam, Ini Faktanya
Kejari Garut Tetapkan Kades Sukasenang Tersangka Korupsi Dana Desa Rp452 Juta
Respons Cepat! Longsor di Sukaresmi, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina Langsung ke Titik Terdampak
Banjir Landa Cimacan, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina Respons Cepat di Lapangan
Distribusi Air PDAM Tirta Intan Garut Dihentikan Sementara, Ini Wilayah Terdampaknya
Longsor Tutup Jalur Garut-Tasik, Camat Cilawu: Akses Belum Bisa Dilalui
Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Obat Keras di Cibatu, Pelaku Asal Aceh Diringkus!
Sat Narkoba Polres Garut dan Satpol PP Razia Warung Diduga Jual Obat Terlarang, Tapi Ini yang Ditemukan!
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:38 WIB

Bikin Geger! Pelaku Pelecehan di Angkot Leles Ditangkap Polres Garut Kurang dari 24 Jam, Ini Faktanya

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:58 WIB

Kejari Garut Tetapkan Kades Sukasenang Tersangka Korupsi Dana Desa Rp452 Juta

Senin, 30 Juni 2025 - 09:17 WIB

Respons Cepat! Longsor di Sukaresmi, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina Langsung ke Titik Terdampak

Senin, 30 Juni 2025 - 08:34 WIB

Banjir Landa Cimacan, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina Respons Cepat di Lapangan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:07 WIB

Distribusi Air PDAM Tirta Intan Garut Dihentikan Sementara, Ini Wilayah Terdampaknya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!