WARTAGARUT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut secara resmi menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dokter spesialis kandungan berinisial MSF alias I, di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka No. 222, Kecamatan Tarogong Kidul, Pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, S.H., M.H., CSSL., CCD., menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21), dan kini memasuki tahapan penuntutan.
“Pada hari ini kami Jaksa Penuntut Umum telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Ini merupakan perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan hamil yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan, dan telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam UU TPKS,” jelas Helena.
Tersangka MSF diduga melanggar Pasal 6 huruf b jo. Pasal 15 ayat (1) huruf c, i, dan j atau Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf c, i, dan j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam rilis Kejari Garut, disebutkan bahwa modus operandi yang digunakan Tersangka adalah dengan mengiming-imingi korban – yang sedang hamil – menggunakan voucher pemeriksaan USG 4D gratis agar bersedia datang ke kliniknya.
Saat pemeriksaan, Tersangka menggunakan tangan kanan untuk mengoperasikan alat USG ke bagian perut korban, sementara tangan kirinya justru melakukan tindakan tidak senonoh dengan meremas dada korban.
Aksi tersebut bahkan terekam dalam CCTV internal klinik, yang kemudian menjadi salah satu barang bukti utama dalam perkara ini.
Helena menjelaskan bahwa dalam pelimpahan ini, sejumlah barang bukti diserahkan, termasuk di antaranya rekaman CCTV, 1 helai baju lengan pendek warna biru, 1 celana jeans panjang warna biru, 1 flashdisk berisi rekaman video saat Tersangka melakukan perbuatan.
“Alat buktinya antara lain ada baju, ada flash disk, dan isi flash disk tersebut adalah rekaman CCTV dari perbuatan dokter tersebut,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini terdapat lima orang saksi korban, termasuk salah satunya yang sebelumnya sempat viral di media sosial, serta beberapa saksi ahli yang telah diperiksa dalam tahap penyidikan.
“Alhamdulillah seluruh berkas dan alat bukti telah lengkap, termasuk rekaman CCTV sebagai bukti kuat. Selanjutnya, kami menunggu jadwal penetapan sidang dari Pengadilan Negeri Garut,” ujarnya.
Setelah pelimpahan Tahap II ini, Tersangka MSF langsung ditahan di Rutan Garut selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 11 Juni 2025 hingga 30 Juni 2025.
Penahanan ini dilakukan untuk menjamin kelancaran proses persidangan yang akan segera digelar.
Kejari Garut menegaskan komitmennya dalam menangani perkara kekerasan seksual secara profesional dan tegas, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban, khususnya perempuan dan anak.***