WARTAGARUT.COM – Kepala Kantor Kementerian agama kabupaten Garut Dr. H. Saepulloh, S. Ag, M. Pdi, melalui Kepala Seksi Penyelenggara Zakat Wakaf, H. Miftah Zaelani, S.Ag, bersama Pondok Pesantren Darussalam Malangbong, telah melaksanakan penyerahan 36 sertifikat tanah wakaf pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Acara ini merupakan bagian dari Program Sertifikasi Tanah Wakaf yang digagas oleh Kemenag Garut bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Garut.
Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini berlangsung di Pondok Pesantren Darussalam, Kersamanah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasi Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Garut, pimpinan Pondok Pesantren Darussalam, para ustaz-ustazah, serta santri Ponpes Darussalam.
H. Miftah Zaelani juga menekankan pentingnya menjaga amanah wakaf agar dapat terus bermanfaat bagi generasi mendatang, khususnya untuk pengembangan pondok pesantren dan kegiatan keagamaan.
“Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini merupakan salah satu upaya kami di Kemenag Garut untuk memastikan bahwa tanah wakaf dapat dikelola dengan baik dan aman. Dengan sertifikat ini, status tanah menjadi lebih jelas dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang,” ungkap H. Miftah Zaelani.
H. Miftah Zaelani mengungkapkan bahwa Program ini bertujuan untuk memperkuat status hukum tanah wakaf di Kabupaten Garut, sehingga aset-aset wakaf yang dikelola pondok pesantren maupun masyarakat dapat lebih terjamin dan tidak rawan sengketa.
“Dengan adanya sertifikat wakaf, diharapkan tanah-tanah wakaf ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kegiatan sosial dan keagamaan,”tuturnya.
Acara penyerahan sertifikat ini mendapat apresiasi yang tinggi dari pimpinan Pondok Pesantren Darussalam.
Mereka mengungkapkan bahwa tanah wakaf yang telah tersertifikasi ini akan digunakan untuk pengembangan fasilitas pendidikan dan keagamaan di pondok pesantren, sehingga para santri dapat belajar dengan lebih nyaman dan fasilitas yang lebih memadai.
Penyerahan 36 sertifikat tanah wakaf ini merupakan bagian dari program Kemenag Garut yang berkelanjutan, dan diharapkan akan ada lebih banyak lagi tanah wakaf yang bisa tersertifikasi di masa mendatang.***
Penulis : Soni Tarsoni