Kepala Disnakertrans Garut: THR untuk Pekerja Harus Diberikan Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disnakertrans Garut_ THR untuk Pekerja Harus Diberikan Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran

Kepala Disnakertrans Garut_ THR untuk Pekerja Harus Diberikan Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran

WARTAGARUT.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, H. Muksin, S.Sos, M.Si, menekankan kepada para pengusaha untuk mematuhi Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Muksin menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. 

“THR wajib dibayarkan sepenuhnya dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Muksin dalam wawancara dengan WartaGarut.com di Kantor Disnakertrans Kabupaten Garut pada Senin, 25 Maret 2024..

Ia menjelaskan kriteria penerima THR, termasuk syarat masa kerja minimal 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan berbagai jenis perjanjian kerja. 

“Cara perhitungan besaran THR dilakukan berdasarkan jenis pekerjaan dan perjanjian kerja, termasuk bagi pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil,” ungkapnya.

Lebih lanjut, jika perusahaan telah menetapkan besaran THR melebihi ketentuan perundang-undangan, maka pembayaran THR yang dilakukan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Mapag Hurip hingga Ziarah Bupati Terdahulu, Refleksi Sejarah di Hari Jadi Garut ke-213
Saatnya Pengelolaan Desa Yang Partisipatif, Akuntabel dan Berwawasan Lingkungan
7 Agenda Utama Warnai Hari Jadi Garut ke-213 Tahun 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
Zakat Fitrah Garut 2026 Resmi Ditetapkan Rp40.500, Ini Keputusan Lengkap BAZNAS
Kemenag Garut Uji Calon Kepala KUA, H. Saepulloh: Pelayanan Umat Harus Lebih Profesional
Kepala Kemenag Garut: Rakerda Penentu Keberhasilan Program 2026
70 Ribu Warga Garut Dicoret dari PBI, Bupati Syakur Amin Minta Layanan Kesehatan Tetap Jalan
Disdukcapil Garut Luncurkan Inovasi Sepeda Siswa, Penuhi Hak Administrasi Kependudukan bagi Para Siswa
Berita ini 449 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:32 WIB

Mapag Hurip hingga Ziarah Bupati Terdahulu, Refleksi Sejarah di Hari Jadi Garut ke-213

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:05 WIB

Saatnya Pengelolaan Desa Yang Partisipatif, Akuntabel dan Berwawasan Lingkungan

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:20 WIB

7 Agenda Utama Warnai Hari Jadi Garut ke-213 Tahun 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:14 WIB

Zakat Fitrah Garut 2026 Resmi Ditetapkan Rp40.500, Ini Keputusan Lengkap BAZNAS

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:17 WIB

Kemenag Garut Uji Calon Kepala KUA, H. Saepulloh: Pelayanan Umat Harus Lebih Profesional

Berita Terbaru

error: Content is protected !!