WARTAGARUT.COM – Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, S.Pd., menghadiri Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di Lapangan Otto Iskandardinata, Jumat (07/11/2025).
Pelantikan ini menjadi momentum penting setelah pemerintah daerah resmi menuntaskan pengangkatan 6.596 dari total 6.616 formasi P3K Paruh Waktu, dengan status sah sebagai Aparatur Sipil Negara sesuai regulasi nasional.
Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, memberikan apresiasi tinggi atas langkah strategis Pemerintah Kabupaten Garut yang dinilainya sebagai wujud keberpihakan terhadap tenaga honorer yang selama ini berjuang dalam kondisi ketidakpastian status.
“Atas nama DPRD Kabupaten Garut, saya menyampaikan selamat kepada seluruh P3K Paruh Waktu yang hari ini resmi dilantik. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk keadilan dan penghargaan atas pengabdian panjang tenaga honorer kita,” ujar Aris.
Ia menilai bahwa kebijakan pengangkatan massal ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai lembaga terkait, yang secara nyata menjawab persoalan klasik tenaga non-ASN di daerah.
“Langkah Bupati Garut menuntaskan 6.596 formasi ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam menata manajemen ASN lebih transparan, objektif, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Aris.
Aris juga menekankan bahwa status baru sebagai ASN menuntut tanggung jawab dan dedikasi yang lebih besar.
“Dengan legalitas penuh yang sekarang dipegang, kami berharap seluruh P3K Paruh Waktu bekerja profesional, jujur, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Garut. Status ASN bukan penghargaan semata, tetapi amanah yang harus dijaga,” tegasnya.
Ketua DPRD juga mendorong agar para pegawai baru terus meningkatkan kompetensi dan berkolaborasi dalam pembangunan daerah.
Aris turut mengapresiasi kolaborasi antara Pemkab Garut dan Kantor Regional III BKN Bandung yang memastikan proses pengangkatan berjalan cepat, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Ia menilai penyelesaian P3KPW merupakan langkah penting untuk memperbaiki tata kelola kepegawaian di daerah.
“Ini langkah maju menuju birokrasi yang lebih tertata dan berintegritas. DPRD siap mendukung kebijakan yang berpihak pada kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan ASN,” tutupnya.***
Penulis : Soni Tarsoni











