BANDUNG – Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat H. Aceng Roni Syahbana. S.Pd., M.Si., AIFO, Menyambut baik keputusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak kubu Moeldoko yang menggugat Kementrian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) atas putusan tidak mengesahkan Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit.
Penolakan KLB Sibolangit itu, sudah benar dan tepat sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Majlis Hakim PTUN telah menunjukkan integritas, dan bersikap obyektif serta mengambil keputusan yang adil dengan menolak gugatan Moeldoko tersebut,”katanya melalui pesan singkat kepada wartagarut.com, Kamis (25/11/2021)
Aceng Roni menilai, Persoalan yang digugat oleh Moeldoko jelas-jelas misleading, dan gugatan kepada PTUN dianggsap salah alamat.
Ia menjalaskan, Terkait Persoalan partai tidak terkait kontennya dengan pemerintah.
“Prihal yang digugat oleh Moeldoko cs, baik soal pengesahan SK, persoalan AD/ART semuanya tidak mempunyai dasar hukum yang kokoh,”ujarnya.
Aceng Roni menerangkan, Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak hasil kongres luar biasa (KLB) ilegal Deli Serdang menegaskan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara.