Kolaborasi Lintas Sektor, Anggota DPRD Jabar, Aceng Malki Tegaskan Pentingnya Perlindungan Sosial Tenaga Kerja

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Aceng Malki, Ungkap Pesan Moral Isra Mi’raj untuk Generasi Muda

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Aceng Malki, Ungkap Pesan Moral Isra Mi’raj untuk Generasi Muda

WARTAGARUT.COM – Dalam upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja di Provinsi Jawa Barat, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Aceng Malki, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023. 

Acara yang berlangsung di Gedung MWC NU Bayongbong, Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, pada 12-13 Januari 2025 ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Tenaga kerja adalah aset penting pembangunan. Dengan perlindungan jaminan sosial, kita menjaga martabat mereka sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Aceng Malki dalam sambutannya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Garut Tekankan Integritas PNS Usai Pelantikan Jabatan

Perda ini mengamanatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga perangkat desa untuk berkolaborasi dengan dunia usaha dalam meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial. 

Pengawasan terpadu juga dilakukan oleh perangkat daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin keberlanjutan program.

Perhatian Khusus untuk Pekerja Rentan

Aceng Malki, yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Faizien, menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja rentan seperti tenaga pendidik bidang keagamaan, pengurus tempat ibadah, pekerja seni, dan relawan.

 Ia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi berkewajiban memfasilitasi pendaftaran dan bantuan iuran bagi kelompok tersebut.

Baca Juga :  401 Sertifikat Dibagikan, Bupati Garut Buka Fakta Masih Ada 700 Aset Negara Belum Aman

“Kami berkomitmen memastikan setiap pekerja, baik penerima upah maupun bukan, mendapatkan hak mereka atas perlindungan sosial. Fasilitasi ini juga akan dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.

Aceng optimistis penerapan Perda ini akan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja secara signifikan. “Dengan perlindungan yang optimal, kita tidak hanya membangun tenaga kerja yang produktif, tetapi juga masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh,” tegasnya.

Sebagai bentuk apresiasi, pihaknya juga berencana memberikan penghargaan kepada individu atau institusi yang berkontribusi aktif dalam meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial di Jawa Barat.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Legislator Asal Garut, Ceng Malki Tegas: Kritik Jalan Rusak Hak Warga, Intimidasi Tak Bisa Dibenarkan
Anggota DPRD Jabar, Ceng Malki Ucapkan Selamat atas Pelantikan Pengurus MUI Garut 2025–2030
HAB ke-80 Kemenag, Ceng Malki Tegaskan Kerukunan Umat Kunci Indonesia Damai dan Maju
Ceng Malki Ajak Warga Jabar Sambut 2026 dengan Optimisme dan Persatuan
Terima DPRD Karanganyar, Aceng Malki Bahas Strategi Infrastruktur di Tengah Pemangkasan Dana Pusat
HKSN 2025, Legislator Jabar Asal Garut Minta Program Sosial Tepat Sasaran
Perkuat SMA Terbuka, Aceng Malki Terima DPRD Garut Bahas Anggaran Pendidikan
Anggota DPRD Jawa Barat Ceng Malki Soroti Transparansi Pemerintahan Desa di Bayongbong
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:17 WIB

Legislator Asal Garut, Ceng Malki Tegas: Kritik Jalan Rusak Hak Warga, Intimidasi Tak Bisa Dibenarkan

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:24 WIB

Anggota DPRD Jabar, Ceng Malki Ucapkan Selamat atas Pelantikan Pengurus MUI Garut 2025–2030

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:36 WIB

HAB ke-80 Kemenag, Ceng Malki Tegaskan Kerukunan Umat Kunci Indonesia Damai dan Maju

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:52 WIB

Ceng Malki Ajak Warga Jabar Sambut 2026 dengan Optimisme dan Persatuan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:20 WIB

Terima DPRD Karanganyar, Aceng Malki Bahas Strategi Infrastruktur di Tengah Pemangkasan Dana Pusat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!